BANGKA SELATAN, BERITABANGKA.COM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Bangka Selatan masih menunggu salinan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Putusan inkrah itu untuk memproses tiga oknum ASN yang terlibat kasus tindak pidana korupsi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut disampaikan Kepala BKPSDMD Kabupaten Bangka Selatan, Suprayitno melalui Kabid Pembinaan, Disiplin Pegawai, Lisbet.

Ketiga oknum ASN sudah divonis Hakim Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, masing-masing 1 tahun kurungan atas keterlibatan dalam kasus korupsi pada perkara pembayaran ganti rugi tanah untuk Kantor Kecamatan Toboali tahun Anggaran 2019, adalah JV, AG dan HR.

“Mohon maaf kami belum ada menerima salinan putusan inkrah. Tapi kami sudah menyurati Kejaksaan untuk meminta salinan,” kata Lisbet dilansir dari Mediaqu, Kamis (13/7/23).

Lisbet menjelaskan untuk memproses oknum ASN yang terbukti terlibat kasus tindak pidana korupsi, tidak bisa serta merta dilakukan, sebab pihaknya harus memiliki dasar yaitu salinan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Kami harus membaca dan mempelajari dulu hasil keputusannya, setelah itu kami baru bisa bertindak,” ujarnya

Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang, memvonis tiga terdakwa masing-masing 1 tahun kurungan atas keterlibatan dalam kasus korupsi pada perkara pembayaran ganti rugi tanah untuk Kantor Kecamatan Toboali tahun Anggaran 2019

Dalam kasus tersebut menjerat terdakwa JV, AG dan HR. Ketiganya didakwa bersalah melanggar dakwaan subsider pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka Selatan, Riama Br Sihite melalui Kasi Pidana Khusus, Zulkarnain Harahap mengatakan, terdawa JV divonis denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara, dan Uang Pengganti Rp 28.700.000,- subsider 5 bulan penjara.

Terdakwa AG divonis Denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara, dan uang pengganti Rp29.200.000,- subsider 5 bulan penjara, dan HR juga divonis denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara, dan uang pengganti Rp29.200.000,- subsider 5 bulan penjara.

“Dan atas putusan tersebut ketiga terdakwa penasehat hukum dan JPU mengatakan pikir-pikir,” ujar Zulkarnain Harahap.