TOBOALI, BERITABANGKA.COM – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggencarkan sosialisasi mekanisme penebusan pupuk bersubsidi menggunakan aplikasi Integrasi Pupuk Bersubsidi (iPubers).

Tujuan Dinas tersebut meluncurkan aplikasi pupuk itu berguna memudahkan petani dalam menebus pupuk bersubsidi secara digital dan meminimalisir terjadinya penyimpangan penyaluran oleh agen.

“Dalam waktu dekat ini, kami akan mengumpulkan seluruh petani penerima subsidi dan pengecer pupuk untuk mensosialisasikan iPubers ini,” kata Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Bangka Selatan, Risvandika, Jum’at (21/7).

Ia mengatakan iPubers ini merupakan aplikasi mandiri yang digunakan kios untuk menginput data penyaluran pupuk bersubsidi secara digital. Sistem yang diintegrasikan adalah Tebus Pupuk Bersubsidi (T-Pubers) milik Kementerian Pertanian dengan aplikasi rekan milik Pupuk Indonesia.

“Kegiatan sosialisasi ini penting, agar tidak ada lagi masalah dalam menyaluran pupuk bersubsidi menggunakan aplikasi iPubers ini,” ujarnya.

Risvandika mengatakan penebusan pupuk bersubsidi menggunakan iPubers ini sudah berlangsung di beberapa kios pupuk resmi, akan tetapi masih ada beberapa kios dan petani penerima pupuk subsidi yang belum paham dengan penebusan KTP ini.

Bagi petani yang belum terdata sebagai penerima pupuk bersubsidi di Kementerian Pertanian belum bisa menggunakan iPubers, lantaran aplikasi ini merupakan langkah pemerintah untuk memastikan penyaluran pupuk subsidi yang tepat sasaran dan manfaat untuk membantu petani kurang mampu dalam mengembangkan usaha pertaniannya.

“Kami berharap petani yang belum tercatat sebagai penerima subsidi untuk segera melapor ke kelurahan atau langsung ke dinas, agar kami mudah mengajukan penambahan jumlah penerima dan kuota pupuk bersubsidi ke Kementerian Pertanian,” katanya.

Berdasarkan mekanisme penebusan pupuk bersubsidi iPubers petani cukup menunjukkan KTP untuk dipindai NIK-nya guna mengakses data petani di e-Alokasi. Dan langkah selanjutnya, kios atau pengecer pupuk bersubsidi menginput jumlah transaksi penebusan pupuk. Lalu petani menandatangani bukti transaksi pada aplikasi.

KTP di foto menggunakan aplikasi yang sudah dilengkapi geotagging dan timestamp. Dalam hal ditemukan ketidaksesuaian di KTP, harus dilengkapi dengan surat keterangan dari pemerintah desa atau kelurahan. Kehadiran petani langsung ke kios pun untuk memastikan keakurasian data dan dalam rangka persiapan subsidi langsung pupuk (SLP) sehingga petani diwajibkan harus datan dan tebus secara pribadi ke kios.

Selanjutnya, bukti transaksi tersimpan secara digital untuk sewaktu waktu dapat dicetak sesuai keperluan. Setelah melakukan transaksi, petani dan barang yang ditebus difoto menggunakan aplikasi yang sudah dilengkapi geotagging dan timestamp.

“Dengan adanya aplikasi ini tentunya sangat memudahkan petani, karena mereka cukup memperlihat KTP untuk memperoleh pupuk bersubsidi sesuai kebutuhannya,” pungkas Risvandika.