Cegah Kecurangan Pelaku Usaha, UPT Metrologi Legal Basel Sasar Tiga SPBU
TOBOALI, BERITABANGKA.COM – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi Legal Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan, Kabupaten Bangka Selatan, melakukan tera ulang pompa ukur BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang tersebar di Kecamatan Toboali.
Kepala DKUMINDAG Bangka Selatan, Muhammad Ikbal melalui kepala UPT Metrologi Legal, Rama Karnamulana menjelaskan tiga SPBU yang ada di Kecamatan Toboali dilakukan wajib tera ulang guna ketepatan takar sehingga tidak merugikan konsumen.
Tera ulang, tambahnya dilakukan di tiga SPBU yakni SPBU 24.331.134 Dusun Parit 9, SPBU 24.331.130 Puput, dan SPBU 24.331.99 Desa Gadung.
Ia menjelaskan, pompa Ukur BBM merupakan salah satu Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya yang vital karena langsung digunakan kepada masyarakat umum sebagai konsumen sehingga harus ada jaminan sehingga keakuratannya bisa dipastikan dan dipertanggungjawabkan.
“Pompa ukur BBM baik di SPBU maupun Pertashop wajib dilakukan tera ulang setiap tahunnya. Hal ini bermaksud untuk menjamin keakuratan takaran BBM yang diterima masyarakat sebagai salah satu bentuk perlindungan konsumen,” katanya.
Sementara tukasnya, dari hasil pengecekan yang dilakukan di seluruh nozzle yang dilakukan semua sudah dalam toleransi yang diperbolehkan sesuai UU yang berlaku.
“Alhamdulillah dari hasil pengecekan semuanya sudah sesuai dan telah di segel ulang untuk menandakan bahwa pada tahun berjalan, pompa ukur BBM tersebut telah ditera ulang dan dijamin keakuratannya,” tutur Rama. (***)
Tinggalkan Balasan