TOBOALI, BERITABANGKA.COM – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Basel Suprayitno menyampaikan saat ini status ketiga ASN JV, AG dan HW diberhentikan sementara dari jabatannya.

Diketahui, ketiganya masih menerima gaji sebesar 50 persen saja sesuai dengan regulasi yang ada. Menurut Suprayitno, BKPSDM baru hari ini Kamis (27/7/2023) menerima salinan putusan PN Pangkalpinang.

Sehingga pihaknya akan segera memproses sanksi bagi ketiga ASN tersebut. “Hari ini Salinan putusan sudah kita terima dan segera kita proses sanksi terhadap ketiganya. Mulai dari sanksi ringan, sedang dan berat. Jika kategori berat maka akan diberikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH,” kata Suprayitno.

“Nanti segera kita kaji secara regulasi apakah yang bersangkutan diberikan sanksi ringat, sedang atau berat diberhentikan dengan tidak hormat, atau diberhentikan karena permintaan sendiri,” tambahnya.

Ia menjelaskan ada beberapa kemungkinan sanksi indisipliner yang bakal terima para ASN. Tergantung dengan vonis ditetapkan oleh pengadilan.

“Jika vonis di bawah satu tahun, maka hanya dikenakan sanksi indisipliner ringan. Yakni diberhentikan sementara dari jabatannya, setelah keluar dari tahanan ketiganya dapat diangkat kembali menjadi ASN,” katanya.

Namun, jika vonis pengadilan di atas dua sampai empat tahun, maka diberikan sanksi PTDH, semua kemungkinan itu dapat terjadi, Tergantung ada atau tidaknya regulasi yang berubah terkait kepegawaian. BKPSDMD berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kemenpan-RB, BKN dan KASN.

Suprayitno menambahkan, BKPSDM akan berkoordinasi langsung dengan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Bupati Basel Riza Herdavid sebagai tindaklanjut putusan PN Pangkalpinang.

Tiga ASN Bangka Selatan, HE, JV dan AG divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pangkapinang.

Pada sidang yang digelar Kamis (6/7/2023), ketiga ASN dinyatakan bersalah pada kasus Tipikor pada perkara pembayaran ganti rugi tanah Kantor Kecamatan Toboali tahun anggaran 2019.

Vonis ini lebih ringan 6 bulan dibandingkan tuntutan JPU masing-masing 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Dalam amar putusan, ketiga ASN terbukti melanggar dakwaan subsidair pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.