TOBOALI, BERITABANGKA.COM – Oknum yang diduga menjadi mafia tanah atas penjualan lahan milik Desa Kepoh hingga kini belum terungkap. Padahal laporan demi laporan masyarakat telah masuk keranah pihak berwajib.

Apakah oknum yang dimaksud kebal dari jeratan hukum atas jual beli hutan desa, atau jangan-jangan penegak hukum takut dengan oknum ini, ada apa ?   

Maryadi selaku warga Desa Kepoh menjelaskan, polemik kisruh lahan Desa Kepoh hingga terjadinya pengrusakan terhadap aset PT FAL (Fenyen Agro Lestari) oleh warga desa setempat buntut dari perampasan hutan warga oleh PT FAL, yang katanya “perusahaan telah mencaplok lahan untuk perkebunan secara asal tunjuk”.

“Ibarat seperti ini ya, rumah kita tetapi dikuasai kepemilikan oleh orang lain tanpa sepengetahuan oleh kita, itulah contoh yang terjadi terhadap Desa Kepoh,” ujar Maryadi kepada Berita Bangka.com, Selasa (8/8).

Menurut Maryadi jelas diketahui bahwa pihak Kades maupun perangkat desa itu tidak pernah melakukan transaksi jual beli terhadap tanah yang menjadi hak warga Desa Kepoh.

“Tau-tau sudah menjadi milik PT, kapan belinya? Bikin surat kapan? Dan menyaksikan siapa ? Lucu dong hutan desa dikuasai oleh PT FAL sedangkan pihak desa tidak pernah terlibat jual beli atas itu,” tukas Maryadi.

Sebelumnya diberitakan, perwakilan masyarakat dan perangkat Desa Kepoh datangi Kantor Bupati Bangka Selatan. Dengan tujuan mediasi antara masyarakat dengan perusahaan PT FAL untuk mengetahui secara jelas kepemilikan hutan desa.

Namun hasil dari mediasi, masyarakat Desa Kepoh dengan Bupati Bangka Selatan Riza Herdavid belum menemukan titik terang, mengingat masyarakat belum mengetahui secara pasti siapa dalang oknum mafia tanah tersebut.