BERITABANGKA.COM – Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengupdate informasi tentang integrasi NIK-NPWP. Melansir keterangan terbarunya, Minggu (13/8) Suryo menyebut sudah ada 57,8 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang digunakan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) per Juli 2023.

Data tersebut merupakan hasil sinkronisasi data DJP dengan data milik Kementerian Dalam Negeri.

Baca juga :

Pemerintah Kabupaten Panggil Seluruh Perwakilan Perusahaan di Basel Bahas Ini

Bagi masyarakat yang belum menjadikan NIK sebagai NPWP dapat melakukan pembaruan data secara mandiri di website resmi pajak.go.id.

Pembaruan data secara mandiri juga memudahkan DJP dan meminimalisir kesalahan data.

Baca juga :

Pekan Sehat PT Timah Tbk diikuti ribuan Masyarakat Toboali

Kemudian, Suryo pun berharap wajib pajak bisa melengkapi alamat rumah, email, nomor handphone serta nomor Whatsapp pribadi.

Dengan melengkapi data saat pemadanan NIK sebagai NPWP, sekaligus melengkapi data wajib pajak di sistem DJP.

Pengintegrasian NIK sebagai NPWP membawa keuntungan bagi semua pihak.

Suryo menyebut dengan pengintegrasian ini pihaknya bisa memiliki data dan informasi yang lebih valid mengenai wajib pajak Indonesia.

Selain itu, keuntungan bagi wajib pajak sendiri adalah tak perlu lagi mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mendapatkan NPWP.