KOBA – Dalam rangka meningkatkan dan menjaga kualitas pengelolaan pajak di dalam administrasi pemerintahan desa (Pemdes), Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah (Pemkab Bateng) menggelar Sosialisasi Perpajakan bagi Instansi Pemerintah Desa (IPDes) di Gedung Serba Guna (GSG) Bateng, Selasa (05/09/2023).

 

Kegiatan sosialisasi ini terlaksana atas kerja sama Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos-PMD) Bateng bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangka, dengan peserta terdiri dari aparatur pemerintah desa se-Kabupaten Bateng.

 

Kepala Dinsos-PMD, Padlillah, mengatakan tujuan dari adanya kegiatan sosialisasi ini untuk memberikan arahan kepada para aparatur pemdes terkait tata cara administrasi yang baik terkait perpajakan yang ada di desa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022.

 

“Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada aparatur desa seperti kewajiban bendahara dan juga layanan perpajakan di desa,” ujarnya.

 

Dalam kesempatan ini Padlillah juga mengatakan bahwa saat ini Bangka Tengah merupakan Kabupaten yang memiliki pengelolaan keuangan desa yang baik.

 

“Bateng ini merupakan kabupaten dengan pengelolaan dana desa dan pengelolaan pajak desa terbaik, termasuk pelayanan pajak, di tingkat Provinsi Babel,” katanya.

 

Ia berharap dengan adanya sosialisasi ini dapat semakin meningkatkan kinerja pemerintah desa dalam mengelola keuangan dan perpajakan di desa.

 

“Memang masih ada kekurangan terkait pajak, tetapi dengan sosialisasi ini kita mengharapkan teman-teman di desa mampu mempertahankan dan meningkatkan kinerja yang sudah baik agar dapat terhindar dari pelanggaran hokum. Hal ini akan menjadi bentuk dukungan dari desa untuk pembangunan Kabupaten Bangka Tengah,” ucap Padlillah.

 

Kegiatan sosialisasi ini mengahadirkan narasumber dari tim KPP Pratama Bangka dan membahas tentang Kewajiban Perpajakan Instansi Pemerintah Desa dan Edukasi Layanan Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak di masa Depan Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022.