PPK Proyek Air Baku senilai 75 Miliar di Dusun Telek Tantang Warga
PANGKAL PINANG, BERITABANGKA.COM – PPK Balai Perairan PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Heru Gunawan tantang warga atas konflik lahan perkebunan yang dicaplok atau dirampas pemerintah dalam pengerjaan proyek senilai 75 miliar itu. Ia juga tidak takut apabila masyarakat meninjau langsung terhadap hasil pekerjaan tersebut.
“Masyarakat yang tidak berkenan silahkan ganggu pekerjaan ini, saya pribadi tidak menikmati dari proyek ini, jadi saya tidak punya kepentingan pada proyek ini, toh bukan saya juga yang menikmati hasil proyek ini,” ujarnya kepada wartawan di salah satu warung kopi Pangkal Pinang, Selasa (12/9) kemarin.
Menurutnya, seluruh kebijakan pekerjaan atas lahan yang dirampas tersebut merupakan kebijakan pemerintah daerah setempat dalam penyelesaiannya kepada warga.
Selain itu tambah Heru Gunawan, mengungkapkan pihak balai masa bodoh atas polemik yang terjadi di bawah karena untuk pembebasan lahan merupakan tugas Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan.
“Kami hanya bekerja sesuai aturan dan seluruh administratif di daerah sepenuhnya dilakukan pihak pemerintah daerah,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Lahan perkebunan milik warga yang terletak di Jalan Raya Air Banten, Dusun Telek, Desa Pasir Putih, Kecamatan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan, dirampas oleh kepentingan proyek.
Proyek tersebut menghabiskan uang negara atau uang rakyat senilai 75 miliar rupiah dari APBN dan difungsikan untuk mengaliri ketersediaan air bersih pada Kawasan Industri Sadai.
Pekerjaan itu diawasi langsung Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Pencaplokan atau perampasan yang dilakukan oleh pemerintah dalam kepentingan proyek tersebut secara langsung telah merugikan keluarga alm, H. Yono.
Tidak terima atas tindakan yang merugikan itu, ahli waris alm H. Yono lantang bersuara tidak terima. Mereka menegaskan polemik atau kisruh tersebut akan tetap berlanjut hingga hak hak mereka atas lahan perkebunan mereka diganti rugi oleh pemerintah setempat.
“Permasalahan tersebut belum menemukan titik terang. Disini jelas pemerintah Kabupaten Bangka Selatan telah merampas hak para ahli waris, dan kami menuntut hak kami,” ungkap Kamal Pongok, Selasa (12/9).
Dikatakan Kamal, nama nama warga yang terampas lahannya oleh perusahaan pemenang tender proyek itu adalah, Indarto, Joni, Rendra Pribadi, Indra Wahyudi, Wadduha, Sukri, Man, dan Rela.
Menurut Kamal Pongok, Kegiatan proyek air baku itu telah dua kali dikerjakan. Kegiatan pekerjaan pertama dikerjakan pada tahun 2018 silam bersumber APBD Bangka Selatan, dan kegiatan pekerjaan kedua Tahun 2023 bersumber dari APBN dan untuk sementara pengerjaannya tetap pada lokasi yang sama.
Untuk diketahui pada Tahun 2012 lalu pemilik lahan alm H. Yono mendapat penghargaan dari pemerintah daerah setempat atas penghargaan sebagai tokoh masyarakat peduli lingkungan hidup dan kebersihan yang ditanda tangani Bupati Bangka Selatan priode 2010 – 2015, diatas lahan tersebut terdapat tanam tumbuh berupa kayu sengon. Sehingga menjadi pertanyaan bagi para ahli waris, yang memberi dan menerima lahan hibah tersebut siapa ?.
“Apakah kita sebagai masyarakat ini sudah dibodohi, pemberi lahan hibah dan penerima lahan hibah itu seperti apa?,” cetus Kamal Pongok.
Sementara, Heru Gunawan selaku pejabat pembuat komitmen dari proyek air baku itu menyebutkan bahwa tindakan warga itu tidak mendasar.
“Surat menyurat tidak ada dan kalau kami dari Balai apabila keputusan kejaksaan stop dalam pengerjaan maka kami siap menyetop pekerjaan ini,” ujarnya.
Menurutnya, kalau memang ada kesalahan dalam proyek tersebut silahkan tuntut ke pengadilan hingga terang benderang. “Silahkan, kita tidak ada kepentingan disini jadi untuk warga silahkan saja,” kata dia.
Tinggalkan Balasan