BANGKA SELATAN, BERITABANGKA.COM – Kejari (Kejaksaan Negeri) Bangka Selatan (Basel) melalui Seksi Tindak Pidana Khusus beserta Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan berhasil selamatkan kerugian negara dengan menyetorkan barang bukti berupa uang sebesar Rp. 35.000.000 ke kas negara yang disita dari terpidana Iwan Kurniawan, Rabu (20/9/2023).

Kajari Basel Riama Br Sihite melalui Kasi Intel Michael YP Tampubolon mengatakan, terpidana perkara tindak pidana korupsi Iwan Kurniawan dalam pengadaan pakaian Linmas dan atribut /pakaian kerja lapangan pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan tahun anggaran 2020 silam.

Ia menjelaskan pada 15 Agustus 2023, telah dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian negara berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2561 K/Pid.Sus/2023 tanggal 01 Agustus 2023 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Nomor : PRIN-1089/L.9.15/Fu.1/08/2023 tanggal 18 Agustus 2023.

“Pembayaran uang pengganti kerugian negara adalah bagian pemulihan atau recovery atas keuangan negara sekarang ini sudah merupakan fokus utama,” katanya.

Tak hanya itu, disamping pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, yang kemudian dijembatani dengan dimuatnya ketentuan uang pengganti sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diketahui sebelumnya, Iwan Kurniawan divonis 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang dengan denda Rp. 200 Juta subsider 3 bulan kurungan penjara dengan uang pengganti Rp. 35 Juta.