Aksi Licik Management Azalea Garden Toboali Tipu Konsumen
TOBOALI, BERITABANGKA.COM – Ternyata bukan hanya Joni (37) saja jadi korban penipuan yang dilakukan manajemen perumahan Azalea Garden Toboali, Bangka Selatan.
Salah satu korban lain atas permasalahan yang sama mengirimkan bukti pembayaran dan kwitansi yang ditandatangani pihak developer PT Maju Penuh Berkat ke redaksi media ini. Ia kembali mengungkapkan atas liciknya manajemen.
Berdasarkan penelusuran media ini dari beberapa sumber menyebutkan lokasi yang ditempati perumahan itu merupakan aset dari salah satu pengusaha Toboali.
Sebelumnya diberitakan, Maksud hati agar dapat hunian nyaman untuk tempat tinggal bagi keluarga malah sebaliknya dialami oleh Joni (37) warga Ampera Toboali, Bangka Selatan. Ia mengalami kerugian materi senilai puluhan juta rupiah.
Pasalnya diceritakan Joni kepada wartawan, Management PT Maju Penuh Berkat yang menaungi “Hunian Azalea Garden” diduga telah gelapkan uang DP (uang awal) perumahan senilai puluhan juta rupiah yang telah dibayarkan olehnya dan dua rekannya.
Uang tersebut merupakan akad pembelian perumahan di wilayah Jalan AMD, Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Dikatakan Joni uang telah dilunasi untuk pembayaran sebagai DP untuk syarat sebelum menempati perumahan, namun liciknya pihak perusahaan telah memutus kontrak akad secara sepihak.
“Tanpa ada pemberitahuan awal pihak management telah memutus kontrak akad pembelian perumahan secara sepihak, dan tentu hal ini telah merugikan saya sebagai konsumen pada perumahan itu,” ujar honorer Pemkab Bangka Selatan itu, Senin (9/10/2023).
Selain itu dijelaskan Joni, bukti pembayaran berupa kwitansi dan dokumen penting yang ditanda tangani oleh pihak management dipegang olehnya sebagai penguatan bukti.
Sejauh ini katanya, pihak management perumahan terkesan masa bodoh tidak menggubris tuntutan mereka sebagai konsumen.
“Kami yang telah membayar hanya ingin hak kami dapat kami terima, jangan seperti ini memperlakukan kami sebagai konsumen. Dan saya tidak mau tau uang yang telah saya bayarkan dapat dikembalikan kepada kami secara utuh,” cetusnya.
Ia akan tetap melanjutkan permasalahan tersebut keranah hukum lantaran kerugian yang dialaminya murni penggelapan dilakukan oleh pihak perumahan. (TR)
Tinggalkan Balasan