Pemuda Tanggung di Toboali Rudapaksa Anak Bawah Umur
BERITABANGKA.COM – Rudapaksa terhadap anak bawah umur kembali terjadi di Toboali. Diketahui pelaku adalah seorang pemuda tanggung berinisial JS (20 tahun) yang merupakan warga Kecamatan Toboali, Bangka Selatan.
Pemuda itu telah tega melakukan rudapaksa terhadap korban berinisial A (13 tahun) yang merupakan anak dibawah umur. Modus yang dilakukan pelaku yakni dengan menelpon korban melalui telpon WhatsApp agar mau diajak jalan.
Pelaku JS diamankan tim Satreskrim Polres Bangka Selatan pada Rabu (11/10/2023) kemarin. JS ditangkap saat sedang berada di kediamannya di Kecamatan Toboali.
“Penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah mendapatkan laporan dari pihak korban, atas terjadinya tindak pidana rudapaksa anak di bawah umur. Pelaku ditangkap saat berada dirumahnya,” kata Kasat Reskrim Polres Basel, AKP Tyan Talingga, Kamis (12/10/2023) kemarin.
Sementara itu ungkap Tyan, untuk pelaku kini akan dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Kini Pelaku JS akan dijerat pidana pasal 81 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (TR)
Tinggalkan Balasan