TOBOALI, BERITABANGKA.COM – Seorang suami bejat Warga Dusun Limus, Desa Serdang, Toboali berinisial W (45 tahun) harus berurusan dengan hukum. Ia tega menghajar istrinya sendiri menggunakan palu hingga babak belur.

Kapolres AKBP Toni Sarjaka melalui Kasatreskrim Polres Bangka Selatan AKP Tyan Talingga membenarkan tindakan penganiayaan itu dilakukan sang suami korban S di kediamannya beberapa hari yang lalu.

baca juga: 

Momen HUT TNI ke 78, Polres Bangka Selatan Beri Kejutan Ke Kodim 0432

“Pelaku W melakukan tindak pidana atas penganiayaan terhadap istrinya sendiri pada hari Selasa tanggal 17 oktober 2023 malam,” kata Kasatreskrim, AKP Tyan Talingga, Kamis (19/10).

AKP Tyan, menyebutkan atas perbuatan sang suami korban S mengalami luka parah di bagian wajah.

baca juga: 

Polres Basel Gelar Buka Keran di Polsek Simpang Rimba

“Atas perbuatan kekerasan itu, sang istri berinisial S mengalami luka parah dan lebam di bagian wajah. Pelaku melakukan kekerasan menggunakan palu,” katanya.

AKP Tyan mengungkapkan saat ini pelaku sudah diamankan di rumah tahanan Polres Bangka Selatan, dia akan dijerat Pasal tentang penganiayaan berat yang terangkum dalam pasal 351 ayat 1.

“Pelaku sudah diamankan, dan dia (pelaku, red) akan dijerat dengan pasal 351 KUHP,” tutup Tyan. (TR)