BERITABANGKA.COM – Wakil Bupati  Debby Vita Dewi menjelaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertujuan untuk mewujudkan kepastian penerimaan pajak dan retribusi daerah sesuai dengan potensi daerah serta mempermudah masyarakat memenuhi kewajiban perpajakannya dibutuhkan suatu pedoman pemungutan pajak dan retribusi yang sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah.

“Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang memiliki peranan penting guna membiayai pelaksanaan pembangunan daerah, meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat serta mendorong kemandirian daerah dalam rangka mewujudkan kepastian penerimaan pajak dan retribusi daerah sesuai dengan potensi daerah serta mempermudah masyarakat memenuhi kewajiban perpajakannya dibutuhkan suatu pedoman pemungutan pajak dan retribusi yang sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah,” ungkap Wabup Debby.

Mengakhiri membacakan pendapat akhir tersebut, mewakili seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan Wabup Debby mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang baik,evaluasi, dan sumbang saran yang konstruktif dari segenap anggota DPRD yang terhormat memperbaiki dalam rangka penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan.