TOBOALI, BERITABANGKA.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan mengamankan seorang pemuda berinisial AS berusia 29 tahun. Ia ditangkap polisi lantaran kedapatan menyimpan memiliki dan berusaha mengedarkan barang haram narkoba jenis sabu itu.

Ia berhasil diamankan pihak Satresnarkoba di kontrakan yang beralamat di Jalan Kemakmuran, Toboali, Bangka Selatan, pada Selasa (14/11/2023) pukul 01:00 WIB dinihari kemarin.

Kasatres Narkoba AKP Suhendra mengungkapkan AS ditangkap karena kedapatan tangan memiliki narkoba jenis sabu seberat 20,02 gram berserta barang bukti lainnya.

“Pelaku ditangkap karena melakukan suatu tindak pidana. Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menjual, membeli, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang diduga jenis Sabu,” kata Kasatresnarkoba AKP Suhendra, Sabtu (18/11) melalui keterangan resminya.

Selain itu tambah Suhendra, tersangka kelahiran di Bogor itu akan dijerat pasal tentang narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

IMG 20231119 WA0000

“Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2), UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkotika,” tukas Suhendra. (TR)