Kejaksaan Agung RI Tegaskan Belum Ada Penetapan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Timah
BERITABANGKA.COM — Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) memastikan bahwa hingga saat ini, belum ada informasi resmi terkait penetapan Erzaldi Rosman Djohan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait komoditas timah. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar, yang menegaskan bahwa pihaknya belum menerima informasi terkait perkembangan tersebut.
Dalam pernyataannya pada Minggu (25/8/2024), Harli Siregar menegaskan bahwa pihak Kejaksaan Agung akan segera memberikan informasi kepada publik jika terdapat perkembangan baru terkait penetapan tersangka. “Kalau ada info soal itu akan kita sampaikan ya,” kata Harli, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Bangka Belitung (Babel).
Sebelumnya, rumor mengenai penetapan Erzaldi Rosman Djohan sebagai tersangka dalam kasus tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022 sempat beredar luas di masyarakat. Namun, pernyataan Harli Siregar secara tidak langsung membantah rumor tersebut dan memberikan kejelasan kepada publik.
Lebih lanjut, Harli menyatakan bahwa jika terdapat perkembangan lebih lanjut terkait kasus tipikor timah, termasuk kemungkinan adanya penambahan tersangka, pihak Kejaksaan Agung akan segera menyampaikan informasi tersebut kepada publik. “Kalau ada kita infokan,” ujarnya.
Kejaksaan Agung RI saat ini telah menetapkan 24 tersangka dalam kasus korupsi timah di Babel. Selain itu, sebanyak 195 saksi telah diperiksa dalam penyelidikan kasus ini, yang menunjukkan keseriusan Kejaksaan dalam mengungkap kasus yang melibatkan komoditas strategis tersebut. ***
Tinggalkan Balasan