Asep Beri Pengarahan Kepada Jampidum Kejagung RI
BERITABANGKA.COM — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep N. Mulyana memberikan pengarahan strategis kepada jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) pada Selasa (19/11/2024). Acara ini berlangsung secara hybrid, dihadiri langsung oleh jajaran Direktorat JAM PIDUM, dan secara virtual oleh jaksa dari seluruh Indonesia, termasuk Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, Asisten Pidana Umum (Aspidum), Kepala Kejaksaan Negeri, serta jaksa fungsional lainnya.
Pengarahan tersebut berfokus pada isu terkini, terutama penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana pemilihan menjelang Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. JAM-Pidum menekankan bahwa kesiapan dan profesionalitas Jaksa menjadi kunci sukses dalam menangani kasus-kasus tersebut.
Fokus Pengarahan
Dalam arahannya, JAM-Pidum Asep N. Mulyana menyampaikan sejumlah poin penting terkait tugas dan tanggung jawab Jaksa, khususnya dalam:
1. Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO):
Jaksa diminta memahami secara mendalam modus operandi dan unsur-unsur pasal terkait TPPO. JAM-Pidum menekankan pentingnya analisis terhadap mens rea (niat jahat pelaku), tujuan kejahatan, serta keuntungan materiil maupun immateriil yang diperoleh pelaku.
“Penanganan TPPO harus dilakukan dengan cermat agar tidak ada pihak yang tidak bersalah menjadi korban proses hukum,” tegas Asep.
2. Tindak Pidana Pemilihan:
Dalam menyongsong Pemilihan Serentak 2024, Jaksa diinstruksikan untuk mempersiapkan diri dalam menangani tindak pidana pemilihan dan pemilu, termasuk memahami perbedaan mendasar di antara keduanya.
Asep menyoroti pentingnya keberadaan Jaksa di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sebagai garda terdepan dalam menangani pelanggaran hukum selama pemilu. Ia juga menekankan bahwa koordinasi dengan pihak terkait, termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), menjadi hal yang esensial untuk mencegah potensi pelanggaran.
Dalam arahannya, JAM-Pidum juga menyampaikan beberapa poin strategis untuk memastikan netralitas dan profesionalitas Jaksa:
– Pencegahan sebagai Prioritas: Upaya preventif dinilai lebih penting daripada penindakan untuk memastikan penyelenggaraan pemilu yang aman dan adil.
– Analisis Normatif: Jaksa diminta memahami fenomena normatif dalam Undang-Undang Pemilu dan Pemilihan serta mempelajari kendala yang mungkin muncul dalam Pilkada Serentak.
– Pengambilan Pelajaran dari Pemilu 2024: JAM-Pidum mendorong evaluasi dari pengalaman pemilu sebelumnya sebagai landasan untuk perbaikan ke depan.
Asep mengakhiri pengarahan dengan menekankan bahwa netralitas Jaksa adalah hal yang tidak dapat ditawar. Setiap Jaksa harus bertindak profesional, mematuhi prinsip hukum yang berlaku, dan memastikan keadilan serta integritas hukum tetap terjaga dalam setiap proses penanganan perkara.
“Koordinasi yang proaktif, monitoring intensif, serta pencegahan dini adalah kunci untuk memastikan Pemilihan Serentak 2024 berlangsung sukses, aman, dan sesuai prinsip demokrasi,” pungkasnya.
Pengarahan ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat kesiapan Kejaksaan dalam menghadapi tantangan hukum di tahun politik, memastikan penegakan hukum tetap menjadi tonggak utama dalam menjaga ketertiban masyarakat. (*)
Tinggalkan Balasan