BANGKA SELATAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) mengadakan rapat paripurna membahas tentang pengambilan keputusan terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), bertempat di Ruang Rapat Paripurna Junjung Besaoh DPRD Basel, Senin (21/02/2022).
Ketua DPRD Basel, Erwin Asmadi menyampaikan, ada 4 raperda yang telah dibahas dan diparipurnakan yakni, Raperda Implementasi Pendidikan Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan; Pelestarian Kekayaan Intelektual Komunal; Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Keempat Raperda Basel telah dibahas dan diparipurnakan, Alhamdulillah semua fraksi yang ada di DPRD Basel ini dapat menyetujui untuk dijadikan Perda Kabupaten Basel,” ujar Erwin.
Ia juga menjelaskan bahwa 4 Raperda ini sudah disahkan dan tinggal di undang-undangkan. “Keempat raperda ini sudah disahkan, tinggal diundang-undangkan dan diperbupkan, untuk pelaksanaan daripada Raperda yang telah disahkan. Bentuk pengawasan nanti, kami bersama OPD sesuai dengan tupoksinya masing-masing bersinergi dan bersama-sama bagaimana mengimplementasikan ke lapangan,” jelas Erwin.








