3.852 Petugas TPS dan Linmas Rapid Test pada 26 November – 5 Desember 2020

banner 468x60

Sebanyak 3.852 orang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten Bangka Selatan (Basel) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) belum menjalani Rapid Test Covid-19.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Selatan, Amri, menyatakan hal ini pada Rabu (11/11). Menurut Amri, jumlah petugas yang akan dilakukan Rapid Test Covid-19 itu berasal dari 428 Tempat Pemungutan Suara (TPS) plus 2 orang anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas).

Untuk instansi yang menjadi petugas Rapid Test, sebut Amri, masih dibahas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan karena merupakan bagian dari Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa. Selain itu pihak Dinas Kesehatan Bangka Selatan juga akan dilibatkan.

“Yang dirapid test masih KPPS petugas TPS dengan jumlah total 3.852. Untuk yang melaksanakan Rapid Test ini tengah dibahas di Kejari Bangka Selatan dan juga dari Dinkes karena Kejari merupakan bagian Pokja Pengadaan Barang Jasa,” kata Amri.

Lebih jauh, Amri, mengatakan bahwa proses pelaksanaan Rapid Test ini akan dilakukan pada 26 November – 5 Desember 2020 dan belum mengalami kendala apapun lantaran masih dalam tahapan proses.

banner 300x250

Pos terkait

banner 300×250