Polres Bangka Selatan melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali menangkap 2 (dua) orang laki – laki yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika di Jalan Angsana Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan, Jumat (09/10) pukul 21.50 WIB.

Kedua orang laki-laki yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial RDP (18) dan FR (24), warga Bukit Permai Kecamatan Toboali yang bekerja sebagai buruh harian. Hal ini dikatakan Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Siswanto melalui Kabag Ops Kompol Widodo, Sabtu (10/10) siang.

“Barang bukti yang kita amankan berupa 2 (dua) bungkus plastik bening kecil yang berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,1 gram, 1 (satu) bungkus plastik bening kecil yang berisi 2 (dua) butir pil warna merah muda yang diduga narkotika jenis extacy,” kata Kompol Widodo.

IMG 20201010 143114
Barang bukti yang diamankan petugas. (Foto: istimewa).

 

Selain itu, ungkap Kompol Widodo, juga diamankan barang bukti lain berupa 1 (satu) buah handphone warna hitam merk Oppo, 1 (satu) buah handphone warna hitam merk Nokia, dan 1 (satu) unit sepeda motor warna merah hitam merk Yamaha Mio GT.

Kronologis penangkapan

Sementara itu Kasatresnarkoba Polres Bangka Selatan, Iptu Yandri C AKIP menyebut penangkapan ini berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Angsana sering terjadi transaksi narkotika.