TOBOALI — Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan (Satres Narkoba Polres Basel) kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Damai Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan, Rabu (31/3/2021) pagi.

Pelaku yang diketahui bernama Sailit alias Samson (34), warga Jalan Damai Kelurahan Tanjung Ketapang Toboali berhasil diringkus. Saat hendak ditangkap, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Laporan Polisi : LP/A-284/III/2021/BABEL/RES BASEL, tanggal 31 Maret 2021, sempat menceburkan diri ke laut tak jauh dari rumahnya.

“Tersangka sempat lari ke laut dan berhasil ditangkap. Kemudian dibawa untuk menunjukan barang bukti sabu yang disimpan tersangka pada saat bersembunyi,” kata Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Siswanto, melalui Kabag Ops AKP Surtan Sitorus, Rabu (31/3/2021) melalui keterangan tertulis di Toboali.

Menurut AKP Surtan Sitorus, tersangka Sailit alias Samson yang berprofesi sebagai buruh harian akan mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum. Ia akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kronologi Ungkap Kasus

Terpisah, Kepala Satres Narkoba Polres Bangka Selatan AKP Yandri C AKIP, kepada wartawan mengucapkan terima kasih kepada warga masyarakat yang telah memberikan informasi tentang dugaan tindak pidana narkoba ini.