Tiga Pengedar Narkoba Ditangkap Tim Gabungan Polres Babar Dalam Semalam

banner 468x60

BERITA BANGKA.COM, BANGKA BARAT–

Tim Gabungan Satresnarkoba Polres Bangka Barat berhasil tangkap tiga tersangka sekaligus, yakni hasil pengembangan kasus penyalahgunaan narkoba dari tersangka YN (21) di Jalan Keramat, Desa Bakit, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, yang akhirnya melibatkan dua orang tersangka lainnya. Rabu (29/09/2021).

Kasatresnarkoba IPTU Eddy Yuhansyah, mengatakan berdasarkan dari laporan warga yang melapor, bahwa di Jalan Keramat, sering terjadi transaksi narkoba, untuk membuktikan hal itu, Tim Gabungan Polres Babar, diturunkan langsung guna membuktikan kebenaran info tersebut.

“Selanjutnya tim gabungan melakukan penyelidikan di wilayah tersebut (Jalan Keramat) dan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika tanggal (26/9) sekira pukul 01:30 WIB,” kata IPTU Eddy saat dikonfirmasi Berita Bangka.com diruang kerjanya (29/9) siang.

Setelah Tim gabungan berhasil meringkus tersangka YN (21) yang berprofesi sebagai buruh, dan diketahui merupakan warga pendatang dari Musi Banyu Asin, didapati darinya barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 1,21 gram, berdasarkan info dari tersangka YN (21) kembali di ringkus dua tersangka lainnya yang merupakan sindikat dari barang haram tersebut hasil dari pengembangan kasus oleh Satresnarkoba Polres Babar.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Pada saat penggeledahan Tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti 1 buah plastik klip bening berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,21 gram dan jaket berwarna hitam yang digunakan, saat diinterogasi, YN (21) mengaku mendapatkan barang tersebut dari GN (33), dan dari informasi tersebut, kita melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua pelaku lainnya, yaitu GN (33) dan IS (24) ,” bebernya.

Dari identitas kedua tersangka, GN ( 33 ) merupakan warga Dusun Bangun Jaya, Desa Air Kuang, Kecamatan Jebus, dan tersangka IS (24) pendatang berasal dari Tambangan Kelakar, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.

IPTU Eddy mengatakan, Kedua pelaku tersebut berhasil diamankan pada hari yang sama (26/9) siang, di Jalan Keramat, Desa Bakit, Kecamatan Parit Tiga.

“Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa 6 buah paket plastik klip bening diduga sabu dengan berat bruto 1, 27 gram, lengkap dengan alat hisapnya didalam tas milik GN (33),” tandasnya.

Pada saat diinterogasi, tersangka GN (33) mengaku mendapatkan barang tersebut dari tersangka IS (21), Selanjutnya tersangka beserta barang bukti lainnya dibawa dan diamankan di Polres Bangka Barat untuk diproses ketingkat penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, kini ketiga tersangka akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

banner 300x250

Pos terkait

banner 300×250