BERITABANGKA.COM — Masyarakat Indonesia perlu bersiap menghadapi kenaikan harga barang pada tahun 2025. Peningkatan ini dipicu oleh kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% dan rencana pemberlakuan cukai untuk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Meski begitu, Bank Indonesia (BI) optimis bahwa dampak dari kebijakan-kebijakan tersebut telah diperhitungkan dalam target inflasi tahun depan.

Direktur Departemen Kebijakan Ekonomi & Moneter BI, Juli Budi Winantya, menyatakan bahwa tekanan harga akibat kebijakan fiskal tersebut telah diantisipasi dalam desain target inflasi 2025, yang dipatok sebesar 2,5% dengan toleransi plus minus 1%. Hal ini berarti inflasi diproyeksikan berada dalam rentang 1,5% hingga 3,5%.

“Kita sudah mempertimbangkan faktor-faktor yang berpotensi menaikkan harga sebagai downside risk atau upside risk. Meskipun ada kenaikan PPN dan cukai, kita yakin target inflasi masih bisa dicapai,” ujar Juli Budi Winantya dilansir dari CNBC, Minggu (25/8).

Baca juga : Jokowi Meminta Masyarakat Tidak Terpengaruh Politik Panas

Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, menambahkan bahwa rentang target inflasi yang diberikan oleh BI dan pemerintah, yakni selisih 1%, sudah dirancang untuk mengakomodasi berbagai potensi tekanan harga. Tekanan ini termasuk inflasi yang disebabkan oleh harga-harga yang diatur oleh pemerintah atau yang dikenal sebagai *administered prices*.

“Kami tetap optimis proyeksi inflasi Indonesia akan berada dalam kisaran target 2,5% plus minus 1%, meskipun ada beberapa kemungkinan kenaikan *administered prices* ke depan,” kata Erwin Haryono.

Namun, baik Juli maupun Erwin tidak mengungkapkan secara spesifik besaran potensi inflasi yang mungkin timbul akibat kebijakan kenaikan PPN 12% yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025, sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Demikian juga dengan inflasi yang mungkin terjadi akibat penerapan cukai pada MBDK.

Sebagai informasi, berdasarkan UU HPP, kenaikan tarif PPN menjadi 12% sudah dipastikan berlaku pada awal tahun 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa kenaikan tersebut merupakan amanat undang-undang yang tidak bisa dihindari.

“Semuanya sudah jelas di undang-undang, tidak ada yang berubah,” tegas Airlangga.

Selain itu, pengenaan cukai baru untuk MBDK juga telah direncanakan dalam Buku II Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025. Tujuan utama pengenaan cukai ini adalah untuk mengendalikan konsumsi gula yang berlebihan dan mendorong industri untuk memproduksi minuman yang lebih rendah gula.

Dalam buku tersebut, belum ada rincian spesifik mengenai besaran tarif cukai untuk MBDK. Namun, target penerimaan cukai tahun 2025 dipatok sebesar Rp244,2 triliun, yang berarti mengalami pertumbuhan 5,9% dibandingkan dengan perkiraan penerimaan tahun ini.

Masyarakat diharapkan dapat lebih bijak dalam mengelola pengeluaran di tengah potensi kenaikan harga barang, sementara pemerintah terus berupaya memastikan kebijakan ekonomi tetap berjalan seiring dengan target inflasi yang telah ditetapkan. (*)