Sehubungan dengan masih terus berkembangnya pembicaraan di berbagai kalangan dan pemberitaan di beberapa media mengenai mutasi yang dilakukan Pemerintah Kota Pangkalpinang tanggal 3 Juni 2020, dikait-kaitkan dengan pelanggaran disiplin dan etika jabatan pegawai.

Menanggapi hal itu Kepala Dinas Kominfo Kota Pangkalpinang, Sarbini menyampaikan, mutasi pegawai dapat dikelompokkan ke dalam 3 jenis diantaranya promosi yaitu mutasi pegawai yang dilantik pada jabatan yang lebih tinggi atau kenaikan eselon untuk pejabat struktural.

Kemudian rotasi yaitu proses mutasi pegawai yang pindah ke jabatan lain yang eselonnya masih sama atau setara.

Selanjutnya Demosi yaitu mutasi pegawai yang karena telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin sehingga dipindahkan pada jabatan yang satu tingkat lebih rendah atau pembebasan dari jabatan yang dikategorikan sebagai bentuk hukuman disiplin berat sesuai Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

“Pada mutasi tanggal 3 Juni 2020 tidak ada satupun pegawai yang mengalami demosi atau dihukum karena melakukan pelanggaran disiplin berat.

Karena itu mutasi yang dilakukan semata-mata untuk penyegaran dan memperkaya khasanah pengalaman dalam bertugas yang diharapkan menjadi pemicu peningkatan kinerja pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang,” ungkap Sarbini, Jumat (12/06/20).

Dikatakannya, mutasi hal yang biasa, bahkan Pemerintah Kota Pangkalpinang hampir setiap bulan melaksanakan untuk puluhan pejabat baik mutasi dalam bentuk promosi maupun rotasi sesuai kebutuhan organisasi.

Sehingga mutasi tanggal 3 Juni 2020 dimaksud dipastikan bukan karena pelanggaran khususnya terkait dengan bocornya honor Tim Kreatif Kota Pangkalpinang.

Sesuai hasil penelusuran Tim Inspektorat dan OPD terkait mengenai dugaan pelanggaran pembocoran honor Tim Kreatif Kota Pangkalpinang sampai saat ini tidak ditemukan adanya pejabat yang sengaja bertindak diluar kewenangannya.

“Atau yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat maupun pegawai yang sengaja melakukan hal-hal tergolong pelanggaran kode etik,” tambahnya.

Untuk pegawai yang dimutasi agar segera menyesuaikan di tempat kerja yang baru dan fokus pada pekerjaan sesuai tugas dan fungsinya masing-masing serta tidak perlu gerasa gerusu jika memang tidak bersalah.

“Kami mengimbau kepada siapapun agar tidak memberikan stigma kepada seseorang atau beberapa orang pegawai, sebelum secara nyata, sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin baik ringan, sedang maupun berat,” tutupnya. (rell)