Awasi Pengumpulan KTP dan Dugaan Money Politik, Pemberi dan Penerima Kena Sanksi Pidana

banner 468x60

“Sanksinya berupa pidana penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan. Selain itu juga pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar. Undang-undangnya memang berbunyi seperti itu,” ungkap Samson.

Samson menambahkan, kalau pada Pemilu yang lalu, politik uang harus memenuhi kualifikasi semisal dilakukan tim sukses atau peserta pemilu. Sehingga jika yang membagi-bagi bukan timses atau peserta pemilu tidak bisa dikenai sanksi.

Namun pada Pilkada 2020 ini, kata Samson, undang-undang tersebut menyebut secara spesifik pada unsur setiap orang. Di sisi lain juga tidak ada ketentuan nominal. Sehingga, berapapun uang yang dibagikan, pemberi dan penerima dipastikan akan dikenai sanksi.

Penegasan yang sama juga disampaikan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Selatan, Sahirin, pada Kamis (19/11) siang.

Sahirin mewanti-wanti agar setiap orang tidak terlibat dalam money politik di Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten Bangka Selatan yang pada 9 Desember 2020 akan memasuki tahapan pemungutan suara.

banner 300x250

Pos terkait

banner 300×250