PH Kubu Iskandar: Kejanggalan Rawa Pergam, “Aik Kelaban Dibuka, Tapi Aik Kemis yang Dipermasalahkan?

banner 468x60

BANGKA SELATAN – Polemik penetapan kawasan rawa di Desa Pergam semakin memanas. Tim Penasehat Hukum (PH) kubu Iskandar menemukan adanya indikasi ketimpangan dalam penyampaian informasi mengenai kawasan yang harus dijadikan lokasi resapan air untuk kebutuhan irigasi persawahan warga.

Selama ini, sebagian kelompok masyarakat yang dipimpin Sandi Cs ramai mempermasalahkan rawa di kawasan Aik Kemis. Namun, hasil peninjauan yang dilakukan tim PH menunjukkan bahwa kawasan rawa Aik Kelaban yang letaknya hanya sekitar dua kilometer dari areal persawahan dan memiliki kondisi topografi datar, justru diduga telah dibuka dan digarap untuk kepentingan perkebunan sawit.

Penasehat Hukum kubu Iskandar, Suhardi, menjelaskan bahwa hasil pengukuran jarak dan pengamatan lingkungan menunjukkan Aik Kelaban memiliki peran ekologis jauh lebih penting dibandingkan Aik Kemis.

“Aik Kemis itu jaraknya sekitar 8,6 hingga 9 kilometer dari sawah warga. Sementara Aik Kelaban hanya sekitar 2 kilometer dan menjadi penyangga air. Namun anehnya, Aik Kemis yang jauh dipermasalahkan, sedangkan Aik Kelaban dibiarkan dibuka,” ujarnya, beberapa hari yang lalu di Desa Pergam.

Bacaan Lainnya
banner 468x60

Suhardi menilai hal ini merupakan kejanggalan yang harus dikaji mendalam. Ia juga menyoroti pernyataan kubu kontra yang menyebut rawa atau lelap tidak boleh dimiliki siapa pun, namun fakta di lapangan menunjukkan adanya klaim penguasaan lahan oleh warga tertentu di Aik Kelaban.

Berdasarkan informasi warga, pembukaan kawasan rawa Aik Kelaban diduga dilakukan oleh Wawan Cs dan Kili yang disebut bagian dari kelompok kontra yang selama ini menentang pemanfaatan lahan di Aik Kemis.

“Jika alasan kelompok kontra adalah menjaga lingkungan dan resapan air, maka logikanya Aik Kelaban-lah yang harus dilindungi. Kenyataannya, lahan itu justru sudah digarap,” tegas Suhardi.

Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PU Bangka Selatan, Manson Simarmata, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan gegabah dalam mengambil keputusan.

Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (PKS) telah mengidentifikasi tujuh titik yang berpotensi menjadi kawasan resapan air, namun penetapan resmi menunggu kepastian status lahan dari pemerintah desa dan warga.

“Sebelum ditetapkan, semua klaim harus diselesaikan melalui musyawarah desa. Baru setelah itu dibuat berita acara resmi,” kata Manson.

Suhardi: Keputusan Harus Berbasis Fakta

Suhardi menegaskan pihaknya mendukung upaya pemerintah, namun meminta proses berjalan objektif berdasarkan data.

“Kami mendorong pemerintah mengambil keputusan yang benar-benar merujuk pada fungsi ekologis dan kondisi nyata di lapangan. Bukan berdasarkan klaim sepihak,” tutupnya.

banner 468x60

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *