Setubuhi Anak Bawah Umur di Mentok, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

banner 468x60

BERITABANGKA.COM – Aparat kepolisian di Bangka Barat menunjukkan respons cepat dalam menangani isu sensitif perlindungan anak.

Baru-baru ini, Polres Bangka Barat berhasil mengungkap sebuah kasus dugaan persetubuhan yang menimpa seorang korban yang masih berusia di bawah umur.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen polisi dalam menegakkan hukum dan melindungi hak-hak anak di wilayah tersebut.

Pelaku saat diinterogasi Polisi Bangka Barat

Menurut keterangan resmi dari Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim.

“Tim penyidik kami bekerja dengan sigap, mulai dari penyelidikan awal, pengumpulan bukti, hingga pemeriksaan saksi. Hasilnya, kami menetapkan seorang pria berinisial E.H. alias T.L. sebagai tersangka,” ungkap Iptu Yos di Mentok, Sabtu (27/12/2025).

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan korban anak di bawah umur, yang secara hukum dilindungi ketat oleh Undang-Undang Perlindungan Anak.

Iptu Yos menjelaskan bahwa perbuatan tersebut diduga dilakukan saat korban belum mencapai usia dewasa, sehingga polisi memprioritaskan penanganan dengan pendekatan yang sensitif terhadap hak anak.

“Kami menerapkan prinsip kerahasiaan identitas korban untuk menghindari trauma tambahan, sambil memastikan proses hukum berjalan transparan dan sesuai prosedur,” tambahnya.

Tersangka E.H. kini dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

Ancaman hukumannya cukup berat, yaitu pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Saat ini, penyidik masih menyempurnakan berkas perkara, termasuk penyitaan barang bukti, pemeriksaan tambahan saksi, dan koordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk tahap selanjutnya.

Keberhasilan pengungkapan ini tidak hanya menegaskan peran Polres Bangka Barat sebagai penegak hukum yang andal, tetapi juga mengingatkan masyarakat akan pentingnya melaporkan kasus serupa.

“Jangan ragu untuk melapor jika mengetahui adanya kekerasan seksual terhadap anak. Ini adalah tanggung jawab bersama untuk menciptakan lingkungan aman bagi generasi muda,” imbaunya.

Kasus seperti ini semakin sering terungkap berkat kesadaran masyarakat yang meningkat terhadap isu perlindungan anak. Polres Bangka Barat berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih waspada dan proaktif dalam mencegah tindak pidana serupa dikemudian hari.

Bagi korban atau saksi yang membutuhkan bantuan, hubungi hotline PPA Polres Bangka Barat untuk pendampingan profesional. (*)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60