BERITABANGKA.COM – Kejaksaan Negeri Bangka Selatan kembali tetapkan tersangka kasus penyalahgunaan jabatan dan wewenang dan perampasan lahan negara.
Tersangka adalah ARP alias Aditya merupakan anak dari mantan Bupati Bangka Selatan Justiar Noer yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang sama.
Saat ini sudah lima tersangka telah di kerangkeng atas kerugian negara sebesar Rp45,9 miliar.
Pengusaha tambak udang berinisial JM sebelumnya telah berharap penuh atas kepemilikan ribuan hektar lahan yang dijanjikan Justiar Noer dkk untuk bisnisnya. Namun mimpinya sebagai pengusaha tambak udang sirna lantaran penikmat uangnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
berdasarkan keterangan Kajari Sabrul Iman menjelaskan bahwa sempat pihak tersangka berbelit atas keterangan yang disampaikan kepada penyidik, mereka berniat menggagalkan proses hukum yang sedang berjalan.
Pengungkapan kasus yang mengelabui masyarakat Bangka Selatan itu menjadi contoh bahwa penegakan tidak tebang pilih atas tupoksi kejaksaan sebagai lembaga hukum.
Sabrul percaya apabila ada kelompok maupun orang yang memiliki keterkaitan agar segera menyelesaikan persoalan ke Kantor Kejari Basel. Mengingat persoalan ini tetap diselidiki hingga kroni kroninya teringkus. (*)









