BERITABANGKA.COM – Isu lama kembali mencuat. Kali ini, perdebatan soal dugaan ijazah palsu milik mantan Presiden Joko Widodo kembali jadi bahan obrolan publik. Meski bukan barang baru, isu ini seolah tak pernah habis bahan. Tapi alih-alih merespons dengan emosi atau klarifikasi panjang, Jokowi memilih sikap tegas: bawa ke jalur hukum.

Diketahui, kelompok yang menuding ijazah Jokowi palsu kembali membuat manuver yang cukup menghebohkan. Bukan hanya menyebarkan narasi yang mencoreng nama baik, tapi juga memancing emosi publik lewat berbagai platform. Namun, bukannya mengundang audiensi atau mengajak duduk bareng, Jokowi justru langsung melapor ke pihak berwenang.

Langkah ini dianggap sebagian kalangan sebagai bentuk ketegasan sekaligus pesan bahwa tuduhan yang tak berdasar tidak bisa terus dibiarkan. Jokowi sendiri memang tidak terlihat mencoba membuka ruang diskusi atau membalas secara terbuka. Ia memilih diam dan menyerahkan semuanya pada proses hukum.

“Kalau sudah menyangkut fitnah dan pencemaran nama baik, ya jalurnya hukum. Itu hak setiap warga negara,” ujar salah satu pengamat hukum yang mengikuti kasus ini.

Sikap mantan orang nomor satu di Indonesia ini pun menuai reaksi beragam. Ada yang mendukung langkah hukum sebagai bentuk pembelajaran agar tak semua orang bebas bicara sembarangan tanpa bukti. Tapi ada juga yang menganggap, seharusnya ada ruang dialog dulu sebelum dilaporkan.

Meski begitu, publik tentu masih ingat bahwa isu ini sebenarnya sudah beberapa kali dibantah secara resmi, bahkan oleh pihak universitas tempat Jokowi dulu menempuh pendidikan. Tapi entah kenapa, isu ini terus berulang seperti kaset rusak yang diputar ulang.

Saat ini, laporan yang dilayangkan pihak Jokowi sedang ditangani aparat. Belum jelas sanksi apa yang akan dikenakan kepada pelaku penyebar isu, tapi yang pasti, langkah ini menunjukkan bahwa tidak semua tudingan bisa diselesaikan hanya dengan saling komentar di media sosial.

Di tengah suasana politik pasca pemilu yang masih hangat, isu ini tentu ikut menambah panas suasana. Namun, publik diharapkan tetap bijak menanggapi, dan tidak ikut-ikutan menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya. (*)