BANGKA BARAT, BERITABANGKA.COM — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di tubuh kepolisian. Kali ini, sorotan tertuju pada seorang perwira polisi berinisial DI yang bertugas di wilayah hukum Polres Bangka Barat. Ia dilaporkan oleh LSM Komando Pejuang Merah Putih (KPMP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ke Divisi Propam Mabes Polri, karena diduga mencoba melakukan pungli terhadap seorang pengusaha transportir minyak.

Ketua KPMP Bangka Belitung, Angga Siswanto, mengungkapkan bahwa laporan terhadap DI dilakukan atas dasar keterangan pengusaha minyak berinisial A yang menerima pesan WhatsApp dari sang perwira.

“Awalnya DI mengirim pesan ke A agar jangan sombong hanya karena tidak menjawab panggilan telepon,” kata Angga, dikutip dari Koran Metro7, Kamis (29/5/2025).

Dalam percakapan tersebut, DI menuliskan, “Jangan sombong, bos. Nanti kamu hubungi saya, tidak saya angkat,” kepada A. Merasa heran dengan nada pesan tersebut, A pun bertanya maksud dari ucapan itu. “Maaf, pak. Bapak sebelumnya ada masalah apa dengan saya,” balas A.

Namun, alih-alih memberi penjelasan, DI justru mengirimkan nomor rekening bank atas namanya kepada A, yang menurut KPMP menjadi indikasi kuat adanya maksud meminta sejumlah uang.

“Kami menilai oknum ini akan lakukan dugaan pungli karena sudah berbau nomor rekening, ya pasti itu mengarah ke materi,” ungkap Angga dalam keterangan tertulisnya, Minggu (25/5) pagi.

Angga menegaskan bahwa pihaknya telah menyurati Mabes Polri dan mendesak agar oknum perwira tersebut diproses sesuai dengan ketentuan kode etik kepolisian. Ia juga menyayangkan sikap institusi yang masih memberi kepercayaan jabatan strategis kepada personel yang dinilainya berpotensi mencoreng nama baik Polri.

“Kami memohon dan meminta oknum anggota Polri ini diproses sesuai aturan yang berlaku di Polri, baik secara disiplin dan kode etik. Sangat tidak wajar dijadikan Kapolsek karena akan mencoreng marwah institusi,” lanjutnya.

Redaksi telah berupaya menghubungi pihak DI maupun Kapolres Bangka Barat guna meminta klarifikasi terkait tuduhan tersebut, namun belum mendapat jawaban hingga berita ini diturunkan.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Bangka Belitung, Kombes Ferdiansyah, ketika dikonfirmasi menegaskan komitmen pihaknya dalam menangani setiap laporan pelanggaran etika yang dilakukan anggota Polri.

“Setiap laporan kami tindak lanjuti dengan lakukan pendalaman dan klarifikasi terkait laporan yang dibuat,” tegas Ferdiansyah.

Menariknya, pengusaha A yang menjadi sumber awal dugaan, akhirnya memberikan keterangan berbeda saat dimintai tanggapan. Ia menyebut persoalan tersebut hanyalah kesalahpahaman belaka.

“Sebelumnya terima kasih atas perhatiannya. Jadi untuk hal tersebut kemarin telah kita selesaikan secara keluarga, dan dari masing-masing pihak hanya terjadi miskomunikasi dan kesalahpahaman,” ucap A.

Meski demikian, kasus ini menjadi sorotan publik dan kembali menggugah urgensi penegakan etik yang tegas dalam tubuh kepolisian, guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tersebut. (*)