Peras Jaksa Pakai Modus Jadi Wartawan, Pria Berinisial LSN Diciduk Tim Intel Kejati Jakarta
JAKARTA, BERITABANGKA.COM – Seorang pria berinisial LSN harus berurusan dengan hukum setelah diduga memeras pejabat internal Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DKJ) menggunakan modus menyamar sebagai wartawan. Aksinya terbongkar dan berujung penangkapan oleh Tim Intelijen Kejati DKJ pada Rabu, 28 Mei 2025.
Kepala Penerangan Hukum Kejati DKJ, Syahron Hasibuan, mengungkapkan bahwa LSN sudah cukup lama meresahkan karena sering menyebarkan tuduhan terhadap seorang jaksa berinisial TH, yang saat ini sedang menangani perkara besar di bidang kepabeanan.
“LSN telah menyebarkan tujuh pemberitaan dan menggerakkan dua aksi unjuk rasa, menyudutkan jaksa TH terkait penanganan kasus Bea Cukai,” jelas Syahron saat dikonfirmasi, Jumat (30/5).
Tak hanya menyebar isu, LSN juga disebut aktif menekan para jaksa lewat pesan WhatsApp, artikel di media daring, hingga mobilisasi demonstrasi. Semua aksinya diduga untuk menciptakan tekanan agar aparat hukum tunduk pada permintaannya.
Puncaknya terjadi sehari sebelum penangkapan, tepatnya pada 27 Mei 2025. Saat itu, LSN menghubungi Jaksa AR dan mengatur pertemuan. Dalam pertemuan itu, LSN secara terang-terangan meminta uang tunai sebesar Rp5 juta dengan janji akan menghentikan pemberitaan negatif yang telah beredar.
“Tim intel langsung mengamankan LSN. Ditemukan uang tunai Rp5 juta di dalam tasnya, yang diakui berasal dari Jaksa AR,” tambah Syahron.
Selain uang, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel yang berisi pesan intimidatif serta rekaman suara saat LSN meminta uang. Semua bukti tersebut telah diserahkan kepada Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Langkah cepat Kejati DKJ dalam menangani kasus ini menjadi penegasan bahwa institusi kejaksaan tidak akan tinggal diam terhadap upaya pemerasan, apalagi jika dilakukan dengan dalih kebebasan pers.
“Kami tegaskan bahwa kejaksaan tidak bisa ditekan dengan cara-cara seperti ini. Kami mendukung kebebasan pers, tapi bukan penyalahgunaan profesi untuk kepentingan pribadi,” pungkas Syahron.
Kini, LSN terancam dijerat dengan pasal pemerasan dan penyalahgunaan profesi. Proses hukum terhadapnya masih berjalan di kepolisian, sementara Kejati DKJ menyatakan akan terus memantau kasus ini hingga tuntas. (*)
Tinggalkan Balasan