Polisi Bekuk RN di Kediaman Orang Tuanya karena Panjang Tangan

banner 468x60

Saat anak sebaya sibuk dengan kegiatan positif RN (15) yang berstatus masih ikut orang tua justru telah melakukan tindak pidana pencurian di Jalan Payak Ubi Kelurahan Tanjung Ketapang Toboali, Selasa 7 Januari 2020.

Alhasil RN diringkus tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka Selatan saat sedang berada di kediaman orang tuanya di Jalan Suka Damai Tanjung Batu Toboali pada Kamis 9 Januari 2020 siang.

Penangkapan pelaku RN bermula dari laporan seorang perempuan bernama MN (17) ke Mapolres Bangka Selatan.

Kapolres Bangka Selatan AKBP S Ferdinand Suwarji melalui Kasat Reskrim AKP Daniel Albert Tampubolon mengatakan kejadian bermula pada Rabu 8 Januari 2020.

“Saat itu MN hendak ke rumah kontrakan milik PT yang ditempati ibunya bernama KS. Namun saat masuk ke dalam rumah MN mendapati rumah yang ditempati ibunya sudah berantakan,” kata Kasat Reskrim.

banner 468x60

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *