Rapat Paripurna Bahas Tiga Raperda Ini Penyampaian Wabup Debby

banner 468x60

BERITABANGKA.COM – Wakil Bupati Bangka Selatan Hj. Debby Vita Dewi, S.E., M.M. menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Selatan, di Ruang Rapat Paripurna Junjung Besaoh DPRD Kabupaten Bangka Selatan, Selasa (14/1/2025).

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangka Selatan hari ini dalam rangka penyampaian 3 (tiga) Raperda Desa yakni Raperda Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, Kewenangan dan Pemberhentian Kepala Desa, kedua Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Badan Permusyawaratan Desa, dan yang terakhir Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Perangkat Desa.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Wabup Debby menjelaskan bahwa Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, Kewenangan, dan Pemberhentian Kepala Desa ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan dirinya juga menyampaikan bahwa penyesuaian ini bertujuan untuk meningkatkan peran kepala desa sebagai pemimpin formal yang mampu menjadi motivator, komunikator, serta pembina masyarakat desa dalam mendukung pembangunan yang harmonis dan berkelanjutan.

“Penyelenggaraan pemerintahan desa didasarkan pada otonomi desa yang memberikan otoritas penuh kepada pemerintah desa untuk melakukan pembangunan desa agar tercipta kehidupan masyarakat desa yang harmonis dan sejahtera serta kepala desa sebagai pemimpin formal yang ada di desa berfungsi sebagai Administrator Pemerintah, Administrator Pembangunan, dan Administrator Kemasyarakatan serta harus mampu berperan sebagai motivator, komunikator serta mampu membina organisasi kemasyarakatan guna meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan serta untuk melakukan pengaturan kembali dan menyesuaikan dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 1 Tahun 2015 tentang tata cara pemilihan, pengangkatan, pelantikan, kewenangan, dan pemberhentian kepala desa perlu dilakukan perubahan,” imbuhnya. (*)

banner 300x250
banner 468x60