BERITABANGKA.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang terjadi di lahan perkebunan PT Mutiara Hijau Lestari (MHL), Desa Kulur Ilir, Kecamatan Lubuk Besar.
Aksi pencurian ini dilakukan oleh komplotan yang beraksi secara terorganisir, dengan menggunakan kendaraan roda empat dan alat panen profesional.
Peristiwa ini terjadi pada Minggu (18/5/2025) sekitar pukul 18.30 WIB. Kejadian mencurigakan tersebut pertama kali diketahui oleh Wawan, anggota tim pengamanan kebun yang melihat aktivitas ilegal pengangkutan TBS di lokasi. Kecurigaannya terbukti ketika rombongan tak dikenal terlihat membawa hasil panen menggunakan mobil dan motor, tanpa seizin perusahaan.
Pelaporan cepat dilakukan oleh perwakilan PT MHL, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Satreskrim Polres Bangka Tengah dengan penyelidikan ke tempat kejadian perkara (TKP). Hasilnya, satu orang pelaku berinisial DG (warga Koba) berhasil diamankan, sementara tiga rekannya melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Pelaku ditangkap saat membawa hasil curian menggunakan mobil Daihatsu Terios putih. Dari keterangan yang diperoleh, DG tidak bekerja sendiri, ia bersama tiga orang lainnya yang saat ini masih kami kejar,” ujar Kasat Reskrim IPTU Imam Satriawan, Senin (19/5/2025).
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti yang digunakan dalam aksi pencurian, yakni:
* 170 janjang TBS sawit dengan total berat sekitar 1.472 kilogram
* 1 unit mobil Daihatsu Terios BN 1822 TH
* 1 unit sepeda motor Honda Vario
* 2 alat loading
* 2 buah eggrek (galah pemotong)
* 1 buah arko (gerobak angkut)
* 1 buah dodos (alat panen sawit)
Pelaku DG mengaku melakukan aksinya karena alasan ekonomi. Ia bersama kelompoknya telah merencanakan pencurian ini secara matang dengan menggunakan peralatan lengkap untuk memanen dan mengangkut sawit dari kebun milik PT MHL.
“Total kerugian yang dialami perusahaan ditaksir mencapai Rp3 juta. Pelaku telah kami tahan dan akan menjalani pemeriksaan lanjutan,” tambah IPTU Imam.
Atas perbuatannya, DG dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Polres Bangka Tengah mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan di area perkebunan dan segera melapor jika menemukan tindakan serupa. Upaya pengejaran terhadap pelaku lainnya masih terus dilakukan. (*)










