JAKARTA, BERITABANGKA.COM — Mantan Komisioner Kompolnas, Muhammad Nasser, kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas institusi kepolisian. Melalui organisasi yang dipimpinnya, Public Interest for Police Trust, Nasser mengirim surat resmi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait kekhawatiran atas penanganan sebuah perkara di Polda Bangka Belitung (Babel) yang dinilai berpotensi mencoreng kepercayaan publik terhadap Polri.
Surat yang dikirimkan pada 26 Mei 2025 itu, menurut Nasser, merupakan bentuk keprihatinan atas penanganan kasus dugaan tindak pidana medik yang sedang dalam proses penyelidikan dan penyidikan di wilayah hukum Polda Babel.
“Dalam pengamatan kami, perkara ini sarat dengan kepentingan politik lokal dan sangat berpotensi mendapatkan intervensi dari beberapa pihak yang memiliki posisi kuat di daerah tersebut,” ujar Nasser dalam keterangannya di Jakarta, seperti dikutip dari TV One pada Jumat (30/5).
Ia mengingatkan bahwa situasi semacam ini bisa menjadi batu sandungan bagi upaya Kapolri dan jajarannya dalam membangun kembali kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, terutama di tengah berbagai tantangan yang dihadapi saat ini.
“Karena itu kami surati Kapolri demi menjaga dan meningkatkan kualitas proses penegakan hukum sekaligus menambah bobot profesionalisme dan presisi penyidik Polri,” jelasnya.
Nasser menekankan bahwa penanganan kasus medik tidak bisa disamakan dengan tindak pidana umum. Ia menegaskan perlunya pendekatan berbasis medical crime scientific investigation, mengingat dokter memiliki otoritas profesional dan independensi dalam mengambil keputusan terkait prosedur medis.
“Misalnya saja ada penyidik yang mempersoalkan mengapa tidak memeriksa albumin darah pasien? Padahal pemeriksaan albumin tidak selalu bermanfaat saat tertentu, lagi pula tidak diatur/bukan standard tertulis sehingga tidak dapat mengandalkan pendapat orang perorang (pendapat lisan) yang dapat dibantah kesahihannya,” paparnya.
Lebih lanjut, Nasser menilai pentingnya penggunaan standar tertulis dalam menentukan ada tidaknya pelanggaran pidana medik. Menurutnya, hukum pidana tidak boleh dibangun atas dasar interpretasi subjektif atau standar yang tidak berlaku umum.
“Adalah kesukaran penegakkan hukum bila menyandarkan pada yang bukan standar tertulis yang berlaku untuk umum,” kata Nasser. “Bila ditemukan adanya unsur niat, seharusnya perkara digeser menjadi tindak pidana umum,” tambahnya.
Untuk menjaga independensi dan profesionalisme proses hukum, Nasser mendorong agar Kapolri menurunkan tim supervisi ke Polda Babel.
“Tentu untuk memberikan supervisi,” tutupnya.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Irwasum Polri, Kabareskrim, dan Kapolda Babel, sebagai bentuk pengawalan publik terhadap proses hukum yang dinilai sensitif dan berisiko dipolitisasi. (*)








