Buronan Kasus Penganiayaan Ditangkap di Atas Kapal, Tersangka AS Diciduk Saat Baru Tiba di Pelabuhan Sadai

banner 468x60

BERITABANGKA.COM — Upaya pelarian AS (29), tersangka kasus penganiayaan asal Palembang, akhirnya terhenti di atas geladak kapal yang baru bersandar di Pelabuhan Sadai, Kecamatan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan, Minggu (1/6/2025) dini hari. Ia diamankan oleh Opsnal Satreskrim Polres Bangka Selatan, setelah sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Belitung Timur.

Kasus ini bermula dari laporan penganiayaan yang teregister dalam LP/B/4/V/2025/SPKT/POLSEK GANTUNG/POLRES BELITUNG TIMUR/POLDA BABEL, tertanggal 31 Mei 2025. Korban berinisial DRR (33), seorang ibu rumah tangga asal Bogor, melaporkan kejadian tersebut usai mengalami tindak kekerasan yang diduga dilakukan oleh AS pada 22 Mei 2025 sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Tanjung Mudong, Selingsing, Gantung, Kabupaten Belitung Timur.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Mengetahui tersangka diduga kabur ke Pulau Bangka melalui jalur laut, Polres Belitung Timur langsung meminta bantuan ke Polres Bangka Selatan untuk melakukan pengejaran. Operasi penangkapan pun dilakukan secara cepat dan terkoordinasi.

“Kami menerima permintaan back-up dari Polres Beltim pada Sabtu malam. Tim langsung bergerak menyisir pelabuhan dan melakukan pengintaian intensif. Alhasil, tersangka berhasil diamankan saat baru turun dari kapal di Pelabuhan Sadai pukul 01.45 WIB, Minggu dini hari,” ujar Kasi Humas Polres Bangka Selatan, Iptu GJ Budi, Minggu (1/6/2025).

Menurut Budi, saat ditangkap, AS tidak melakukan perlawanan. Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Bangka Selatan untuk proses pendataan awal dan koordinasi lebih lanjut dengan Polres Belitung Timur.

Serah Terima Tersangka

Pada malam harinya, tepat pukul 19.00 WIB, proses serah terima tersangka dilakukan oleh personel Satreskrim Polres Bangka Selatan kepada penyidik Polres Belitung Timur. Penyerahan dilakukan secara resmi dengan pendampingan piket pawas dan berjalan lancar.

“Penangkapan ini merupakan bukti sinergi antar-polres dalam menindak pelaku kejahatan lintas wilayah. Kami ucapkan terima kasih kepada tim yang telah bekerja cepat,” tambah Iptu Budi.

Pelaku Terancam Pasal Penganiayaan

Tersangka AS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan pasal penganiayaan dalam KUHP, yang ancaman hukumannya dapat mencapai lima tahun penjara. Saat ini, penyidik Polres Belitung Timur tengah melakukan pendalaman motif serta memeriksa sejumlah saksi untuk menguatkan alat bukti.

Kejadian ini menjadi pengingat bahwa pelaku tindak kriminal tidak bisa dengan mudah lolos dari jeratan hukum, sekalipun mencoba melarikan diri lintas wilayah. Aparat kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan menindak tegas pelaku kejahatan, demi menciptakan rasa aman di tengah masyarakat. (*)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60