Terima Uang Pungli Kejari Bangka Tahan Kabid Satpol PP

banner 468x60

BERITABANGKA.COM – Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial D, yang menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka atas dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses penerimaan tenaga honorer.

Penahanan dilakukan pada Senin (11/8/2025) setelah D diduga menerima uang imbalan atau uang pelicin dari sejumlah pihak sebagai syarat untuk diterima menjadi honorer Satpol PP. Total dugaan pungli yang berhasil dikantongi mencapai Rp45 juta.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Kepala Kejari Bangka, Edy Subhan, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Oslan Parningatan menjelaskan bahwa perkara tersebut sebelumnya ditangani secara intensif oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Khareza M. Thayzar.

“Yang bersangkutan mulai ditahan sejak Senin (11/8) untuk 20 hari ke depan atas dugaan pungli penerimaan honorer Satpol PP. Nilai total uang yang diamankan sebesar Rp45 juta,” ungkap Oslan seperti dikutip Berita Bangka dari Babel pos, Selasa (12/8/2025).

Menurutnya, proses penyelidikan dan penyidikan telah memeriksa setidaknya 13 orang saksi yang memiliki keterkaitan langsung dengan perkara ini. Keterangan para saksi menguatkan dugaan bahwa D memanfaatkan jabatannya untuk meminta imbalan dari calon honorer.

Sebelum resmi ditahan, D lebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kondisinya layak menjalani proses hukum. Usai pemeriksaan, ia dibawa menggunakan mobil tahanan Kejari Bangka menuju rumah tahanan untuk menjalani masa penahanan sementara.

Kasus ini menjadi atensi karena pungli di sektor penerimaan honorer dinilai merugikan banyak pihak dan mencederai integritas pelayanan publik.

Penangkapan Kabid Satpol PP Bangka ini juga menjadi pengingat bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka agar menjunjung tinggi profesionalisme dan tidak menyalahgunakan wewenang untuk keuntungan pribadi.

Kejari Bangka memastikan penyidikan akan terus berjalan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik pungli tersebut. Jika terbukti bersalah di pengadilan, pelaku dapat dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sesuai undang-undang yang berlaku. ***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60