BERITABANGKA.COM, PALEMBANG – Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Kopral Dua (Kopda) Bazarsah dalam kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota Polsek Negara Batin, Lampung. Putusan ini dibacakan dalam sidang pada Senin (11/8/2025) dan menjadi puncak proses hukum atas aksi brutal yang terjadi Maret lalu.
Selain pidana mati, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
“Mengadili terdakwa dengan menjatuhkan pidana mati dan dipecat dari dinas militer,” tegas hakim ketua saat membacakan putusan. Meski begitu, majelis hakim menyatakan tidak sepakat jika perbuatan terdakwa dikategorikan sebagai pembunuhan berencana.
Kasus ini bermula pada 17 Maret 2025 lalu, ketika aparat Polsek Negara Batin melakukan penggerebekan sabung ayam ilegal di Way Kanan, Lampung.
Dalam insiden tersebut, Kopda Bazarsah melepaskan tembakan yang menewaskan Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, serta dua anggotanya, Bripka Petrus Apriyanto dan Bripda M Ghalib Surya Ganta.
Tidak hanya terlibat penembakan, Kopda Bazarsah juga dinyatakan bersalah atas kepemilikan senjata api ilegal serta keterlibatan dalam praktik perjudian sabung ayam dan permainan dadu kuncang (koprok) yang menjadi latar belakang penggerebekan.
Vonis mati ini disambut bahagia oleh keluarga korban yang hadir di ruang sidang. Tangis histeris pecah saat majelis hakim membacakan putusan, mencerminkan duka mendalam atas kehilangan anggota keluarga mereka.
Kasus Kopda Bazarsah menjadi salah satu insiden paling mengerikan di Lampung pada 2025, mengingat korban adalah aparat kepolisian yang tengah bertugas.
Putusan sidang ini diharapkan dapat menjadi pelajaran keras bagi setiap anggota militer agar menjunjung tinggi disiplin dan hukum. (*)







