BERITABANGKA.COM, MENTOK – Unit Reskrim Polsek Jebus jajaran Polres Bangka Barat berhasil menangkap seorang pria berinisial JY alias Kentus, warga Dusun Kampung Baru Timur, Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus.
Ia diduga melakukan penipuan dengan modus jasa perbaikan kendaraan bermotor.
Pelaku diamankan pada Kamis (21/8/2025) setelah dilaporkan oleh korban bernama Rahayu, warga Desa Puput, Kecamatan Parittiga, yang mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
Modus Penipuan Perbaikan Mobil
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, melalui PS. Kasi Humas Iptu Yos Sudarso menjelaskan, kasus ini bermula ketika korban menyerahkan mobilnya ke bengkel milik pelaku di Desa Sinar Manik pada Mei 2024.
“Pelaku berdalih akan memperbaiki mobil milik korban. Namun setelah menerima uang Rp20 juta, tidak ada perbaikan yang dilakukan. Justru, kendaraan korban ditinggalkan begitu saja di bengkel hingga beberapa sparepart hilang,” terang Iptu Yos, Senin (25/8/2025).
Berdasarkan kesepakatan awal, biaya perbaikan ditetapkan sebesar Rp27 juta. Korban sempat menyerahkan uang muka bertahap, yakni Rp5 juta pertama, disusul Rp15 juta berikutnya. Penyerahan uang itu bahkan terekam kamera CCTV di warung milik korban.
Namun, berbulan-bulan setelahnya, mobil tak kunjung diperbaiki. Setiap kali ditanya, pelaku selalu beralasan suku cadang belum datang atau masih dipesan. Mediasi sempat dilakukan di tingkat desa, tetapi pelaku tetap tidak memenuhi janji. Hingga akhirnya, pelaku meninggalkan bengkel tanpa kabar. Saat korban mengambil mobilnya kembali, kondisi kendaraan justru lebih rusak dan beberapa komponen hilang.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit flashdisk berisi rekaman CCTV sebagai barang bukti. Saat ini, JY alias Kentus masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Bangka Barat.
“Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tambah Iptu Yos.
Ia mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam menggunakan jasa perbaikan kendaraan. Pastikan ada legalitas dan bukti perjanjian yang jelas sebelum menyerahkan uang dalam jumlah besar.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya pada tawaran servis tanpa kejelasan. Jika menemukan modus serupa, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegas Yos.
Penyidik juga membuka kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini, mengingat pelaku pernah menjalankan usaha bengkel di wilayah Jebus. (*)









