BERITABANGKA.COM – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI mengungkapkan bahwa negara merelakan potensi penerimaan pajak sebesar Rp362,5 triliun pada tahun 2023 untuk diberikan kembali kepada masyarakat dalam bentuk berbagai insentif. Fasilitas ini dikenal dengan istilah tax expenditure atau belanja perpajakan.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menjelaskan bahwa tax expenditure merupakan fasilitas fiskal yang diberikan pemerintah dalam bentuk pembebasan, pengecualian, maupun keringanan pajak. Menurutnya, kebijakan tersebut pada akhirnya langsung dirasakan oleh masyarakat.
“Pemerintah secara sadar memberikan fasilitas atau insentif perpajakan kepada rakyat. Nilai yang direlakan pada 2023 mencapai Rp362 triliun per tahun,” ujar Yon Arsal dalam Webinar Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Jakarta, Selasa (26/8).
Nilai Belanja Perpajakan Meningkat
Data Kemenkeu mencatat, porsi belanja perpajakan Indonesia cenderung naik dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2020, nilai tax expenditure tercatat Rp246,1 triliun (1,59% PDB). Angka itu naik menjadi Rp314,6 triliun pada 2021 dan Rp341,1 triliun pada 2022.
Di tahun 2023, jumlahnya melonjak menjadi Rp362,5 triliun atau setara 1,73% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Angka ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengembalikan potensi penerimaan negara untuk mendukung masyarakat dan dunia usaha.
Siapa Saja yang Mendapat Manfaat?
Yon memaparkan, manfaat terbesar dari belanja perpajakan pada 2023 diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dengan nilai sekitar Rp169 triliun atau 46,7% dari total. Insentif tersebut diberikan dalam bentuk pengecualian PPN atas layanan pendidikan, kebutuhan pokok, serta sektor kesehatan.
Selain itu, sekitar Rp85,4 triliun atau 23,6% digunakan untuk mendorong pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Salah satunya melalui kebijakan tidak memungut pajak dari UMKM dengan penghasilan di bawah Rp500 juta per tahun.
Di sisi lain, Rp61,2 triliun (16,9%) dialokasikan untuk menciptakan iklim investasi yang lebih sehat. Sedangkan Rp46,8 triliun (12,9%) difokuskan untuk menopang keberlangsungan dunia bisnis.
Investasi
Yon menegaskan, kebijakan ini merupakan bentuk investasi pemerintah bagi perekonomian nasional. “Pemerintah memang merelakan potensi penerimaan pajak saat ini, namun manfaatnya kembali ke masyarakat dalam bentuk insentif yang mendorong pertumbuhan ekonomi,” tuturnya.
Kebijakan tax expenditure ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara penerimaan negara dan keberlanjutan ekonomi rakyat, khususnya dalam menjaga daya beli, mendukung UMKM, serta memperkuat iklim usaha di Indonesia. (*)













