Dua Kubu Sengketa Lahan Desa Pergam Damai, Kesbangpol Bilang Bukan Konflik

High angle view of palm plantation .
banner 468x60

TOBOALI — Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) berhasil memediasi persoalan sengketa lahan di Desa Pergam. Pertemuan itu menghasilkan kesepakatan damai antara dua kubu yang bersengketa, yaitu Iskandar dan Sandi, dengan keputusan menghentikan seluruh aktivitas di kawasan rawa-rawa Sungai Kemis dan Sungai Nyireh.

Plt Kepala Kesbangpol Bangka Selatan, Evi Sastra, mengatakan kesepakatan bersama tersebut dicapai usai pertemuan yang dihadiri Pemerintah Desa Pergam dan pihak terkait.

“Kedua pihak sepakat tidak lagi melakukan penggarapan di kawasan rawa-rawa Sungai Kemis dan Sungai Nyireh. Jika masih ditemukan aktivitas alat berat, kami minta segera dilaporkan ke dinas terkait,” tegas Evi.

Ia menambahkan, pemerintah daerah tidak akan tinggal diam apabila ditemukan pelanggaran terhadap hasil kesepakatan. “Jika ada aktivitas pembukaan lahan, pemerintah akan memberikan surat peringatan dan menindak sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Bacaan Lainnya
banner 468x60

Lima Poin Kesepakatan

Dalam mediasi yang digelar di Toboali itu, disepakati lima poin penting sebagai landasan penyelesaian sengketa lahan di Desa Pergam:

1. Kawasan rawa-rawa di sekitar Sungai Kemis dan Sungai Nyireh ditetapkan sebagai wilayah resapan air yang wajib dilindungi.

2. Pemerintah daerah bersama masyarakat akan melakukan verifikasi lapangan pada Selasa, 4 November 2025, untuk menentukan batas resapan air.

3. Permasalahan lahan desa akan diselesaikan melalui musyawarah mufakat antara camat, pemerintah desa, dan warga setempat.

4. Seluruh aktivitas pembukaan lahan dihentikan sementara hingga penetapan resmi wilayah resapan ditetapkan.

5. Masyarakat dan pemerintah desa diminta menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusivitas wilayah agar tidak muncul konflik baru.

“Lima poin ini sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak. Pekan depan kami turun ke lokasi untuk memastikan batas wilayah resapan air,” tambah Evi.

Bukan Konflik, Hanya Miskomunikasi

Menurut Evi, persoalan di Desa Pergam bukanlah konflik besar, melainkan hanya miskomunikasi. Ia berharap hasil mediasi menjadi awal baru dalam memperbaiki komunikasi antara warga dan pihak yang bersangkutan.

“Rencana pendirian perusahaan oleh pihak Iskandar akan dibahas lagi setelah batas resapan air ditetapkan. Pemerintah desa tidak menolak investasi, tapi tetap mengutamakan kelestarian lingkungan,” jelasnya.

Evi juga menyebutkan bahwa sekitar 307 hektare wilayah di Desa Pergam sudah teridentifikasi sebagai kawasan rawa-rawa dan kemungkinan bertambah setelah verifikasi lapangan dilakukan.

Kedua Pihak Sepakat

Pihak penggugat, Sandi, menyatakan mendukung penuh hasil mediasi dan berkomitmen untuk mengawal pelaksanaannya.

“Kami sepakat menjaga kawasan itu. Tapi kami juga ingin memastikan kesepakatan ini benar-benar dijalankan, bukan hanya di atas kertas,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum pihak Iskandar, Suhardi, juga menyambut positif hasil kesepakatan. Ia menilai verifikasi lapangan sangat penting untuk menghindari tumpang tindih dengan lahan milik masyarakat.

“Kami khawatir ada lahan warga yang ikut masuk dalam wilayah resapan. Karena itu perlu verifikasi bersama agar tidak menimbulkan persoalan baru,” ujarnya.

Pemkab Basel tegas Tidak Ada Aktivitas Baru

Kesbangpol Bangka Selatan menegaskan akan terus mengawal implementasi hasil mediasi hingga batas wilayah resapan air ditetapkan secara resmi. Pemerintah daerah berharap seluruh pihak menghormati kesepakatan yang telah dibuat untuk menjaga kelestarian ekosistem rawa dan kondusivitas Desa Pergam. (*)

banner 468x60

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *