BERITABANGKA.COM — Kasus dugaan tindak pidana kesehatan yang melibatkan seorang dokter di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang kini resmi memasuki tahap baru. Berkas perkara dengan tersangka berinisial dr. RSA telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel).
Kepala Bidang Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, membenarkan perkembangan terbaru tersebut. Ia menjelaskan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Babel dalam waktu dekat akan melakukan pelimpahan tahap dua kepada pihak Kejaksaan.
“Benar, berkas perkara dr. RSA sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejati Babel pada 27 Oktober lalu,” ujar Kombes Pol Fauzan di Mapolda Babel, Senin (3/11/2025) petang kemarin.
Menurutnya, setelah berkas dinyatakan lengkap, langkah selanjutnya adalah penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejati Babel untuk proses penuntutan.
“Dalam waktu dekat penyidik Ditreskrimsus akan menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap dua) ke Kejati Babel,” tambahnya.
Kasus yang menjerat dr. RSA ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan kelalaian medis yang menyebabkan meninggalnya seorang pasien di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang.
Dari hasil penyelidikan mendalam, pemeriksaan saksi-saksi, hingga analisis bukti medis, penyidik akhirnya menetapkan dr. RSA sebagai tersangka pada pertengahan Juni 2025.
Penyidik menilai terdapat unsur kealpaan dalam tindakan medis yang dilakukan, sehingga menyebabkan akibat fatal bagi pasien.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut profesi tenaga kesehatan yang dituntut untuk menjalankan standar operasional prosedur (SOP) secara profesional, hati-hati, dan sesuai etika kedokteran.
Kini, setelah berkas dinyatakan lengkap, proses hukum terhadap dr. RSA akan segera berlanjut ke tahap persidangan. Publik menantikan hasil sidang ini sebagai bentuk pencarian keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. (*)













