Kasus Dugaan Kelalaian Dokter RSA di RSUD Depati Hamzah Resmi Naik ke Tahap Penuntutan

banner 468x60

BERITA BANGKA, PANGKALPINANG — Perkembangan terbaru dari kasus dugaan tindak pidana kesehatan di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang akhirnya menemui titik terang. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) telah menyatakan berkas perkara dr. RSA lengkap atau P21, menandakan proses hukum siap berlanjut ke pengadilan.

Kepala Bidang Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, membenarkan kabar tersebut. Ia menjelaskan bahwa tim penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) akan segera melakukan pelimpahan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke pihak Kejati Babel.

“Berkas perkara dr. RSA telah dinyatakan lengkap oleh Kejati Babel pada 27 Oktober 2025. Saat ini, penyidik tengah mempersiapkan pelimpahan tahap dua,” ujar Fauzan di Mapolda Babel, Senin (3/11/2025).

Langkah tersebut menjadi bagian dari proses hukum lanjutan setelah penyidik menilai bukti dan keterangan yang dikumpulkan sudah memenuhi unsur tindak pidana.

Bacaan Lainnya
banner 468x60

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan kelalaian dalam tindakan medis yang mengakibatkan kematian pasien di RSUD Depati Hamzah. Setelah melalui pemeriksaan saksi, audit medis, serta analisis dokumen pendukung, penyidik menetapkan dr. RSA sebagai tersangka pada pertengahan Juni 2025.

Penetapan itu dilakukan karena ditemukan indikasi kealpaan dalam pelaksanaan prosedur medis yang dinilai tidak sesuai standar operasional (SOP) dan berujung fatal.

Kasus ini menjadi perhatian luas publik karena menyangkut tanggung jawab moral dan profesional seorang tenaga kesehatan. Penegakan hukum diharapkan tidak hanya memberi kepastian bagi keluarga korban, tetapi juga menjadi pembelajaran penting bagi dunia medis tentang pentingnya kehati-hatian dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

Kini, dengan berkas dinyatakan lengkap, dr. RSA segera dihadapkan ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan tindakannya secara hukum. Proses persidangan nanti akan menjadi ajang pembuktian sekaligus ujian transparansi penegakan hukum di bidang kesehatan. (*)

banner 468x60

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *