“Karena belum lengkap, perkara kita masih belum lengkap sama jaksa. Tapi dari kita sudah berusaha maksimal, bahkan ahli pidana kita sudah gunakan, jadi berkas kita masih bolak-balik. Kita sudah gelar perkara tapi masih belum lengkap berkasnya,” ungkap Andri, Selasa (7/7/20) di ruang kerjanya.
“Ahli pidana menyatakan semua unsur terpenuhi. Kalau kita akan berusaha melengkapi administrasi penyidikan. Semua ahli kita pakai, ahli bahasa, ahli kehutanan, tambang, sudah kita pakai. berkas masih dikembalikan ke kita,” tambahnya.
Andri melanjutkan, proses penyidikan tersebut masih berlanjut. Apabila berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Bangka Barat, kedua orang tersangka tersebut akan diamankan kembali.
“Statusnya masih status tersangka. Cuma batas penahanannya sudah limit, sudah habis. Nanti kalau sudah lengkap, katanya berlanjut, tangkap lagi tinggal serahkan kejaksaan,” katanya.





