BPJS Kesehatan Masih Tunggu Salinan Putusan MA

banner 468x60

“Kita menyelenggarakan regulasi dari pemerintah terkait, baik itu dari Kementrian Kesehatan maupun Kementrian Keunagan,” jelasnya.

Jadi kata Galih pada prinsipnya BPJS Kesehatan akan menjalankan apapun yang diintruksikan oleh pemerintah terkait pembatalan kenaikan iuran BPJS kesehatan.

Galih menambahkan, dalam hal ini pihaknya belum tahu apakah yang dibatalkan keseluruhan Perpresnya atau hanya dibeberapa pasal.

“Kita masih menunggu salinan itu apakah ini berlaku pertahapan ataupun langsung berlaku sejak putusan MA,” ungkapnya

Dengan putusan MA ini sebut Galih berarti otomatis iuran BPJS Kesehatan kembali ke iuran yang lama.

“Dengan rincian untuk iuran lama Kelas I Rp 80.000, Kelas II Rp 51.000 dan Kelas III 25.500,” tukasnya.

banner 300x250
banner 300×250