Pelaku Angga (26) melakukan pengeroyokan terhadap korban pada 15 Oktober 2019 lalu di lokasi parkiran Tempat Hiburan Malam (THM) Oxtagon Kota Pangkalpinang.
Atas perbuatannya pelaku saat ini sudah berada di sel tahanan Polres Pangkalpinang untuk proses lebih lanjut.