Selama ini, lanjut Herman, DPRD mengusulkan hingga memilih sendiri pihak rekanan yang bakal mengerjakan proyek tertentu. Ia mengaku, sering menerima keluhan dari pihak eksekutif terkait hal tersebut.
”Eksekutif sering mengeluh. Beberapa program yang tidak masuk di DPA Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) terpaksa disisip karena desakan beberapa oknum anggota DPRD,” ungkapnya.
Dengan terkuaknya permasalahan dana aspirasi di meja Kejati, Herman berharap DPRD lebih cermat dalam menjalankan fungsinya dan tidak lagi keluar dari koridor sebagai wakil rakyat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dalam praktiknya dana aspirasi memang rentan untuk diselewengkan. Pada tahun 2016 ada dua anggota DPR yang tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi lantaran menyelewengkan dana aspirasi yaitu I Putu Sudiartana anggota DPR dari Demokrat dan Damayanti anggota DPR juga dari fraksi PDI-P.
Dalam kasus Damayanti, proyek yang diurus adalah pelebaran pembangunan Jalan Tehoru-Laimu Maluku Utara senilai Rp41 miliar, fee yang diberikan oleh pengusaha yang akan melaksanakan sebesar Rp 3,2 miliar. Sedangkan, I Putu Sudiartana mengurus proyek senilai Rp300 miliar untuk pembangunan jalan di Sumatera.
Sumber:
https://pojokcelebes.com/2017/09/05/kejati-bidik-dana-aspirasi-kopel-nilai-dprd-keluar-koridor/








