Ditengah Pandemi COVID-19 Dua Desa Ditetapkan Sebagai Percontohan

banner 468x60

BERITA BANGKA.COM, BANGKA SELATAN–

Dua dari 50 desa di Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Provinsi Bangka Belitung (Babel) ditetapkan sebagai desa percontohan desa sadar zakat, yakni Desa Rajik dan Permis Kecamatan Simpang Rimba (Simba).

 

Bupati Basel Riza Herdavid mengapresiasi Kantor Kementerian Agama (Kemenag) kabupaten setempat yang terus berinovasi dengan memperdayakan pengelolaan zakat sebagai pondasi perekonomian umat, sehingga masyarakat desa dapat eksis dan sejahtera ditengah pandemi virus corona (Covid-19).

 

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Saat ini, Pemkab Bangka Selatan sedang giat-giatnya membangun disegala bidang dan terus bangkit melakukan terobosan agar tetap mampu bersaing dikancah global, khususnya pembangunan dibidang agama terus digalakkan,” jelas Bupati Riza Herdavid saat peresmian desa sadar zakat di Kantor Desa Permis, Rabu (29/9/2021) lalu.

 

Bupati Riza menjelaskan, agama sebagai tolak ukur kesejahteraan lahir batin. Karena itu, harus diyakini bahwa dengan menanamkan nilai-nilai agama ditengah keluarga dan masyarakat dapat merasakan indahnya kehidupan yang hakiki.

 

“Bangka Selatan terus maju dengan slogan asak kawa kite pacak, selagi kita mau berusaha Insyaallah kita bisa menggapai kesuksesan yang diimpikan bersama,” tandas Riza.

 

Riza berharap setiap tahun akan lahir desa sadar zakat di Negeri Junjung Besaoh yang dipimpinnya itu. Mengingat program desa sadar zakat memberikan kemandirian desa dalam membangun perekonomian umat melalui zakat. Dengan konsep zakat dari desa untuk desa sehingga zakat dikelola dengan baik dan profesional oleh Unit Pengelola Zakat (UPZ) desa.

 

“Pengelolaan UPZ dibawah bimbingan pimpinan Baznas (Badan Amil Zakat Nasional), dengan harapan agar para mustahik akan mendapatkan haknya secara adil dan merata, jumlah muzakki akan bertambah pesat dan jumlah mustahik akan berkurang. Yakinlah bahwa dengan berzakat harta berlipat, badan sehat dan hidup pun berkat,” ucap Riza didampingi Direktur Penyelenggaraan Zakat dan Wakaf, H Tarmizi Tohor.

 

Riza menambahkan, pemerintah saat ini sedang menggalakkan pelestarian zakat dengan lahirnya Undang-Undang (UU) zakat Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat. Untuk itu, diharapkan agar Kepala Desa Rajik dan Permis dapat menjalankan program desa sadar zakat yang merupakan program unggulan tersebut secara baik sehingga dapat menjadi suri tauladan bagi desa lainnya.

 

“Kita jadikan zakat sebagai tulang punggung perekonomian umat sehingga dapat mengentaskan kemiskinan. Zakat sebagai pondasi ekonomi umat senantiasa dilestarikan ditengah masyarakat untuk menopang perekonomian masyarakat, khususnya yang terdampak oleh pandemi Covid-19. Pengelolaan zakat secara baik dan benar diiringi dengan pemahaman nilai-nilai ajaran agama dapat memberikan sentuhan terhadap denyut nadi kesejahteraan umat,” tutur Riza mengakui Desa Rajik dan Permis merupakan desa yang maju, memiliki sumber daya alam yang luar biasa dan menjunjung nilai-nilai agama yang tinggi, sehingga wajar kalau kantor Kemenag menetapkan sebagai percontohan desa sadar zakat.

banner 300x250

Pos terkait

banner 300×250