Dugaan Kegiatan Fiktif, Kades Penutuk Diminta Setor ke Kas Desa

banner 468x60

Berselang sehari, pada 20 November 2020 pagi sekira pukul delapan, Kades Penutuk, Syaparudin menghubungi Pelaksana Tugas Kepala Inspektorat dan menyampaikan informasi bahwa dirinya akan menyampaikan Surat Pengunduran Diri dari Jabatan Kepala Desa Penutuk.

“Alasannya karena tidak mampu lagi untuk melaksanakan tugas sebagai Kepala Desa Penutuk. Tembusan surat pengunduran diri tersebut telah kami terima dan saat ini masih menunggu proses lebih lanjut terkait dengan pemberhentiannya sebagai Kepala Desa.

Berkenaan dengan proses Audit yang akan dilaksanakan oleh Tim Inspektorat terkait Pengaduan BPD atas Kepala Desa Penutuk ini, saat ini kami menunggu arahan Bapak Bupati guna proses audit selanjutnya,” tutup Marpaung.

Sementara itu Kepala Desa Penutuk Kecamatan Lepar Pongok Kabupaten Bangka Selatan, Syaparudin, ketika dikonfirmasi terkait permasalahan ini pada Kamis (26/11) pukul 15.07 WIB belum memberikan jawaban walaupun pesan wartawan telah dibaca.

banner 300x250

Pos terkait

banner 300×250