Edar Sabu di Sukadamai, Mega Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

banner 468x60

SUKADAMAI – Mega (30) tak berkutik saat diamankan oleh Tim Cheetah, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan, dikediamannya, Jalan Sukadamai, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Pada Ahad, (16/1/2022) malam Pukul 00:30 WIB.

Pasalnya, Mega kedapatan tangan memiliki narkoba jenis sabu siap edar sebanyak 13 bungkus kecil beserta barang bukti lainnya.

Kapolres AKBP Joko isnawan melalui Kasatresnarkoba IPTU Husni mengatakan, berkat laporan dari masyarakat, dikediaman Mega sering menjadi tempat transaksi narkoba.

“Berdasarkan laporan masyarakat, Dia (Mega-red) ditangkap dikediamannya dengan beberapa barang bukti narkoba,, dan Mega ini berprofesi sebagai IRT,” kata IPTU Husni, (16/1).

Selanjutnya, ia menambahkan, Mega saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan. Yang akan dijerat pasal tentang narkoba, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

” Saat ini, Pelaku sudah diamankan di Mapolres Basel. Dan atas perbuatanya Pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba,” pungkasnya.

banner 300x250

Pos terkait

banner 300×250