Empat Agenda Dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Bangka Selatan

banner 468x60

TOBOALI, BERITABANGKA.COM – Wakil Bupati Bangka Selatan Hj. Debby Vita Dewi, S.E., M.M., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangka Selatan di Ruang Rapat Paripurna Junjung Besaoh, Rabu (30/9/2026).

Rapat paripurna tersebut membahas sejumlah agenda, di antaranya pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 serta Raperda tentang Pengembangan Budaya Literasi.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menyampaikan dua Raperda kepada DPRD, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Raperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bangka Selatan.

Dalam rapat tersebut, Wabup Debby membacakan penjelasan dan pendapat akhir Bupati Bangka Selatan terhadap sejumlah agenda yang dibahas.

Terkait perubahan Perda tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah, Debby mengatakan penataan perangkat daerah mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah beserta perubahannya.

“Penataan perangkat daerah pada dasarnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah beserta perubahannya,” ujar Debby saat membacakan pendapat akhir Bupati.

Menurutnya, perubahan nomenklatur perangkat daerah dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan regulasi, hasil pemetaan dan evaluasi kelembagaan serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Salah satu substansi yang disampaikan adalah pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2025.

Pembentukan BPBD diharapkan dapat memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam penanggulangan bencana, mulai dari tahapan prabencana, tanggap darurat hingga pascabencana.

“Pembentukan perangkat daerah harus disesuaikan dengan kebutuhan riil, karakteristik wilayah, beban kerja, serta kemampuan keuangan daerah,” jelasnya.

Debby mengatakan penataan perangkat daerah juga diarahkan untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan, efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan kualitas pelayanan publik. Selain itu, penataan tersebut diharapkan memperkuat koordinasi dan integrasi antara pemerintah pusat dan daerah.

Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Pada agenda lainnya, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menyampaikan Raperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Debby mengatakan pekerja memiliki peran dalam aktivitas ekonomi dan pembangunan daerah, namun dalam menjalankan pekerjaannya juga menghadapi berbagai risiko sosial dan ekonomi, seperti kecelakaan kerja, kematian dan kehilangan pekerjaan.

Karena itu, pemerintah daerah menilai diperlukan kebijakan untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja yang belum terlindungi secara optimal.

“Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan inisiatif Pemerintah Daerah sebagai bentuk komitmen dalam memperluas perlindungan jaminan sosial bagi masyarakat pekerja di daerah,” katanya.

Raperda tersebut disusun sebagai landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam mendorong dan memfasilitasi perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk bagi pekerja bukan penerima upah dan kelompok pekerja rentan.

Pemerintah daerah juga berharap regulasi tersebut dapat menjadi dasar sinergi antara Pemkab Bangka Selatan, BPJS Ketenagakerjaan, pemberi kerja, pekerja, pemerintah desa/kelurahan serta pemangku kepentingan lainnya.

Perubahan APBD 2026

Terkait Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Pemkab Bangka Selatan menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas proses pembahasan hingga pengambilan keputusan.

Debby mengatakan pembahasan APBD merupakan bagian dari koordinasi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

“Kerja sama dan koordinasi sebagai mitra yang setara dalam penyelenggaraan pembangunan daerah yang terus terpelihara, menjadi harapan kita dalam pelaksanaan. Begitupun dengan agenda paripurna hari ini yang bertujuan untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Bangka Selatan,” ungkapnya.

Ia menjelaskan perubahan APBD 2026 disusun dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah, kebijakan pendapatan, intervensi belanja program dan kegiatan, urgensi kebutuhan tahun 2026, serta perhitungan pendapatan, belanja dan penerimaan pembiayaan daerah.

Dalam penyampaian tersebut, pemerintah daerah juga menyebut sejumlah indikator makro pembangunan yang menjadi sasaran, yakni pertumbuhan ekonomi 2,68–4,22 persen, tingkat kemiskinan 4,01–4,12 persen, tingkat pengangguran terbuka 4,35–4,44 persen, Gini Ratio 0,203, Indeks Pembangunan Manusia 71,00, pendapatan per kapita 60,87–65,05, serta Indeks Kualitas Lingkungan Hidup 74,55.

Raperda Pengembangan Budaya Literasi

Sementara itu, Raperda tentang Pengembangan Budaya Literasi merupakan Raperda atas usul atau inisiatif DPRD Kabupaten Bangka Selatan.

Raperda tersebut diarahkan untuk mendukung pembentukan sumber daya manusia yang berkualitas, produktif, berdaya saing dan berkarakter.

Pemkab Bangka Selatan memandang pengembangan literasi perlu dilakukan secara berkelanjutan melalui satuan pendidikan, keluarga dan masyarakat.

“Literasi harus menjadi budaya masyarakat di Kabupaten Bangka Selatan sehingga pemahaman, kesadaran, dan pengimplementasian literasi terus berkembang,” ujar Debby.

Pemerintah daerah berharap regulasi tersebut dapat memberikan landasan dan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terlibat dalam pengembangan budaya literasi di Kabupaten Bangka Selatan.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bangka Selatan Erwin Asmadi dan dihadiri unsur pimpinan serta anggota DPRD, jajaran Pemkab Bangka Selatan, Forkopimda, instansi vertikal, tokoh masyarakat, insan pers dan undangan lainnya.

Menutup penyampaian pendapat akhir Bupati, Debby kembali menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas proses pembahasan berbagai agenda daerah.

“Melalui sinergi antara Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dan DPRD, berbagai regulasi dan kebijakan daerah diharapkan dapat semakin memperkuat penyelenggaraan pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperluas perlindungan sosial bagi masyarakat pekerja, serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” tutupnya.(*)

banner 300x250

Pos terkait

banner 300×250